1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Fraksi di DPRD setujui 5 raperda yang diusulkan pemerintah

“Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama untuk potensi sektor perikanan yang sangat melimpah di Kutim,” kata Aran Jau.

Wabup Kasmidi Bulang saat menghadiri sidang paripurna pemandangan umu fraksi mengenai 5 raperda di gedung DPRD . ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Selasa, 21 Maret 2017 10:07

Merdeka.com, Kutai Timur - Sidang paripurna DPRD Kutim ke-7 yang digelar Senin (20/3/2017) di ruang sidang utama DPRD, kawasan Bukit Pelangi dengan agenda pemandangan umum fraksi tentang pengajuan 5 buah Raperda yang diusulkan pemerintah, sepertinya tidak mengalami banyak hambatan. Hampir seluruh frasi yang ada di lembaga legislatif menyetujuinya saat menyampaikan pemandangan umumnya.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I Yulianus Palangiran didampingi wakil ketua II Encek UR Firgasih dan dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang serta undangan lainnya. Sejumlah kepala OPD juga turut hadir pada kesempatan tersebut. Sidang berlangsung sejak pukul 14.00 wita hingga sore hari.

Pandangan umum dari Fraksi Golkar yang disampaikan juru bicaranya Aran Jau, pada prinsipnya fraksi ini menyetujui 5 buah Raperda tersebut yang diajukan pemerintah sebelumnya. Salah satu alasannya, raperda ini bakal meningkatkan PAD ke depan.

“Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama untuk potensi sektor perikanan yang sangat melimpah di Kutim,” katanya.

Sementara Fraksi Nurani Amanat Persatuan (NAP) melalui juru bicaranya Herlang Mappatitti juga menyepakati 5 usulan Raperda tersebut untuk dibahas  menjadi Perda. Fraksi  NAP menyoroti Raperda Kawasan Tanpa Rokok terutam di kantor, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan seperti Rumah sakit dan Puskesmas. Tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum dan fasilitas umum.

Lima fraksi lainnya pada umumnya sepakat. Kesepakatan Fraksi Demokrat disampaikan oleh juru bicaranya Hason Ali,  Fraksi PDI-P diwakili Ngafifudin.  Sementara Fraksi Gerindra diwakili Edi Santosa. Sedangkan pandangan umum Fraksi PPP dibacakan Joni dan Fraksi Gabungan Nasional Kesejahteraan Bangsa oleh Sobirin Bagus.

Sebanyak 5 Raperda yang diusulkan sebelumnya yakni Raperda Desa, Penyelenggaraan Depot Air Minum, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pendaratan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Ikan. Selanjutnya Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kutim Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

(AJ/AJ)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA