“Saya tidak mau mengeluarkan surat keputusan pembentukan desa definitif, jika tidak ada kesepakatan antar desa,” kata Ismunandar.
Merdeka.com, Kutai Timur - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di pedesaan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menyusun strategis yang baik. Salah satunya bakal melakukan pemekaran di sejumlah desa yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, bidang ekonomi, keuangan, pelayanan publik dan aparatur pemerintah desa. Termasuk di dalamnya mencakup aspek sosial politik. Kemudian batas wilayah maupun keamanan yang menjadi pilar utama pembangunan jangka panjang.
Sebelum dimekarkan, Pemkab membuat Peraturan Bupati (Perbup) desa persiapan. Ada dua Perbub, yakni nomor 46 dan 47 tahun 20187, tentang pembentukan 11 desa persiapan yang tersebar pada 8 kecamatan.
Perbup Kutim Nomor 46 Tahun 2017 berisi tentang pembentukan desa persiapan di Kecamatan Muara Wahau yakni Desa Persiapan Jabdan, 2 desa di Bengalon yaitu Desa Persiapan Tepian Raya dan Sekurau. Berikutnya di Kecamatan Sangatta Selatan adalah Desa Persiapan Pinang Raya, di Kecamatan Sangkulirang ialah Desa Persiapan Kerayan Bilas, Teluk Pandan yaitu Desa Persiapan Bukit Pandan Raya serta di Kongbeng yakni Desa Persiapan Miau Baru Utara.
Sedangkan Perbup Kutim Nomor 47 Tahun 2017 berisi tentang pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum di Muara Bengkal dan 2 desa juga di Bengalon masing-masing Desa Persiapan Tepian Madani dan Desa Persiapan Meratak.
Seluruh Penetapan Perbup Kutim tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kutim Ismunandar kepada Camat usai pelaksanaan upacara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten di Halaman Kantor Sekretariat Kabupaten, Kamis (12/10) lalu.
“Sebagian Desa Persiapan yang telah ditetapkan, sudah ada yang selesai. Namun ada juga yang masih menunggu peta (wilayah dan batas desa),” kata Bupati.
Orang nomor satu di Pemkab Kutim ini menginginkan agar sebelum benar-benar ditetapkan sebagai desa definitif, telah terjadi kesepakatan antara desa-desa yang bersebelahan wilayah. Maksudnya agar tidak terjadi permasalahan administrasi batas desa dikemudian hari. Artinya lebih baik disepakati bersama terlebih dahulu daripada menyisakan konflik antar masyarakat atau pemerintah desa dikemudian hari.
“Saya tidak mau (mengeluarkan surat keputusan pembentukan desa definitif), jika tidak ada kesepakatan antar desa,” tegas Ismu yang mantan Sekretaris Kabupaten Kutim tersebut.
Untuk pemekaran belasan desa tersebut hingga definitif, Ismu menargetkan bakal selesai dalam waktu tiga tahun ke depan. Tentunya dengan dukungan masyarakat dari-desa persiapan itu sendiri. Ditambahkan olehnya bahwa tujuan dari pemekaran desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdayaguna dan berhasilguna. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Pemekaran wilayah desa di Kecamatan diyakini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan masyarakat. Seperti lebih meningkatkan dan mendekatkan pelayanan pada masyarakat secara efektif dan efisien. Mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, mempercepat proses pelaksanaan pembangunan di segala bidang kehidupan, mempercepat pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang ada. Selanjutnya meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta lebih meningkatkan hubungan yang serasi antara pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten.