1. KUTAI TIMUR
  2. KOMUNITAS

Kutai Timur tetapkan delapan kawasan umum yang dilarang merokok

"Kita akan terus sosialisasikan Perbup ini, supaya masyarakat memahaminya,” kata Bahrani.

Penggiat larangan merokok ketika melakukan aksinya menempel stiker dalama angkutan umum dan sosialisasi bagi pengguna jalan. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Minggu, 29 Oktober 2017 09:45

Merdeka.com, Kutai Timur - Menyambut bakal diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkab Kutim  sudah terlebih memberlakukan sejumlah area dilarang merokok. Setidaknya ada 8 (delapan) kawasan yang tidak boleh merokok sembarangan.

Langkah ini sebagai upaya menerapkan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 52 tahun 2014 tentang larangan merokok. Pemkab Kutim dalam hal ini Dinas Kesehatan terus melakukan sosialisasi larangan merokok di tempat umum tersebut.

Kedelapan tempat umum yang dilarang untuk merokok itu adalah, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran pemerintah dan swasta, tempat layanan kesehatan, layanan pendidikan, tempat bermain, fasilitas olahraga dan tempat umum lain yang ditetapkan.

"Kita akan terus sosialisasikan Perbup ini, supaya masyarakat memahaminya. Belum lama ini, kita pasang 1000 stiker di angkot (angkutan kota) dan bus di terminal," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kutim dr Bahrani.

Beberapa lokasi yang dijadikan sasaran sosialisasi dan pemasangan stiker itu adalah, pangkalan angkot di Sangatta Lama, Terminal Km 3 Jalan Poros Sangatta-Bontang dan Pos Polisi pertigaan jalan A Wahab Syahranie. Anggota tim sosialisasi KTR memasang stiker larangan merokok di angkot-angkot, terminal, bus-bus, sekaligus menjelaskan kepada masyarakat bahwa ada beberapa kawasan yang melarang para perokok menghisap rokok.

Sambil menunggu Peraturan Dearah (Perda) mengenai kesehatan, diharapkan Perbup ini mampu memberikan pemahaman tentang kawasan larangan merokok tersebut. "Jika Perda sudah disahkan nantinya, ada sanksi bagi warga yang merokok di kawasan yang dilarang itu. Sedangkan Perbup ini belum ada sanksi, hanya teguran dan admnistrasi saja," tambah Bahrani.
 
Pihaknya berharap, implementasi KTR semakin kuat di lapangan, Perbup nantinya juga dipayungi oleh peraturan daerah (Perda). Sosialisasi KTR merupakan program nasional yang perlu direspon oleh daerah demi meningkatkan kehidupan dan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

“Masyarakat perlu mengawasi dan saling mendukung akan pentingnya kehidupan yang nyaman sehat dengan udara yang segar,” kata mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kudungga ini.

(AJ/AJ)
  1. Kesehatan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA