1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Yulianti: Pajak sumbang Rp 52,3 miliar penerimaan asli daerah

Masyarakat kini semakin aktif membayar pajak di dispenda sehingga turut andil dalam peningkatan PAD Kutim.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kutai Timur, Yulianti. ©2016 Merdeka.com Reporter : Farah Fuadona | Senin, 01 Agustus 2016 11:16

Merdeka.com, Kutai Timur - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Timur (Kutim) selaku leading sektor penerimaan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi terus meningkatkan realisasi target. Berkat kerja keras tim, Dispenda berhasil merealisasikan PAD dengan jumlah peningkatan yang cukup signifikan ditahun hingga akhir 2015 lalu.

Di tahun lalu, target penerimaan sektor pajak daerah sebesar Rp 43,365 miliar hingga Desember 2015 sudah terealisasi Rp 52,223 miliar. Artinya terjadi peningkatan 120,43 persen.

Sedangkan untuk PAD dari sektor retribusi daerah, dari target sebesar Rp 5,925 miliar tercapai sebesar Rp 7,536 miliar atau terjadi peningkatan sebesar 127,19 persen,” jelas Kepala Dispenda, Yulianti didampingi Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Musyaffa.

Yuli menjelaskan, bahwa total penerimaan dari sektor retribusi dan pajak daerah ditambah dengan pendapatan daerah lainnya yang sah menjadikan penerimaan Kutim mencapai lebih dari Rp 413,800 miliar. Jika dengan persentase kenaikan 444,94 persen dari target PAD sebesar Rp 93 miliar.

Menurut Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Musyaffa tingginya persentase PAD tahun 2015 dipengaruhi beberapa hal. Antara lain maksimalnya beberapa pungutan retribusi dan pajak daerah dan akibat ditariknya dana deposito milik Pemerintah Kutim dari beberapa Bank di Sangatta.

Walaupun demikian, diakuinya memang ada beberapa retribusi yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kutim yang masih jauh dari target capaian yang diharapkan.

“Seperti retribusi izin gangguan (HO) yang dikelola Badan Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah (BPTSPPMD) Kutim, retribusi tempat pelelangan dan retribusi izin usaha perikanan yang dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan dan retribusi sarang walet yang dikelola Bagian Ekonomi,” sebutnya.

Sedangkan retribusi perizinan tertentu, khususnya retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol masih nol atau tidak ada pemasukan sama sekali.
 


(FF/FF)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA