1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Siap rekam dan cetak KTP-El, Disdukcapil Kutim tunggu blanko dari pusat

“Kami siap merekan, asal masyarakat memiliki inisiatif tinggi untuk melakukan perekaman dan ditunjang pemerintah pusat dan daerah,” kata Januar.

Kepala Disdukcapil Kutim Januar (baju biru) memantau langsung pelaksanaan perekaman KTP elektronik di kantornya. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Jum'at, 22 September 2017 12:53

Merdeka.com, Kutai Timur - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El) yang sampai sekarang belum tuntas, termasuk di Kutim, terus diusahakan penyelesaiannya. Yang menjadi kendala sekarang adalah, belum dikirimnya blanko KTP-El dari pemerintah pusat, sehingga daerah hanya menerbitkan surat keterangan, usai warga melakukan perekaman.

Disdukcapil Kutim selaku leading sektor bidang administrasi kependudukan saat ini terus berupaya menuntaskan program perekaman KTP el tersebut. Namun menurut Kepala Disdukcapil Januar HPLA, semua akan selesai apabila masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan perekaman.

"Ya kami siap saja (menuntaskan perekaman data KTP el). Asal masyarakat memiliki inisiatif tinggi untuk melakukan perekaman. Ditunjang, pemerintah menyediakan anggaran cukup untuk pembelian tinta, printer cetak, alat rekam, blanko serta penunjang lain," ujar Kadisdukcapil Kutim Januar HPLA.

Dijelaskan, yang paling dibutuhkan adalah blanko KTP el yang masih terbatas dikirimkan oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika tak ada blanko,  sudah pasti Disdukcapil tak bisa mencetak KTP el. Proses cetak semakin lambat karena sampai saat ini belum ada tanda-tanda adanya pengiriman blanko dari pusat. Sehingga Disdukcapil terpaksa memberikan Surat Keterangan bagi warga yang sudah melakukan perekaman, namun belum mendapatkan KTP el.

Menurut Januar, panggilan akrab Kadisdukcapil ini, hingga sekarang masyarakat Kutim yang belum melakukan perekaman KTP-El sebanyak 80.360. jika masyarakat itu tak melakukan perekaman, dikhawatirkan nantinya tak bisa ikut mencoblos. Sebab, nantinya bakal diberlakukan pemilih diwajibkan memiliki KTP-Elektronik.

Januar mengingatkan bahwa percepatan cetak KTP el bisa dilakukan apabila didukung semua pihak, tak cukup keaktifan masyarakat saja, melainkan juga perlu dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Terlebih data penduduk bakal digunakan pada saat pemilu 2018-2019 mendatang, yang mewajibkan pemilih memiliki KTP el.

“Proses perekaman KTP el dapat berjalan lancar dengan catatan semua persyaratan terpenuhi. Saat ini (KTP el) yang sudah tercetak sebanyak 3.307. Masih banyak yang belum melakukan perekaman, belum termasuk data pendatang baru,” tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, setiap calon pemilih harus menggunakan KTP el agar dapat mencoblos dalam pemilu serentak.

"Kami harap bisa terealisasikan, sehingga data tersebut bisa valid serta bisa diterapkan saat Pilgub tahun 2018 nanti," ujar Ketua KPU Kutim, Fahmi Idris.

Saat ini KPU Kutim terus melakukan komunikasi aktif dengan Disdukcapil Kutim untuk membicarakan terkait persentase perekaman. Apabila target cetak KTP el bagi seluruh calon pemilih tak tercapai, artinya akan dibahas lebih lanjut guna menentukan langkah selanjutnya yang bakal diambil pada pelaksanaan pemilu.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA