“Desa menjadi penggerak roda perekonomian dan pembangunan yang berbasis sektor perkebunan, pertanian, hingga perikanan," kata Edward.
Merdeka.com, Kutai Timur - Kutai Timur (Kutim) saat ini masih mengandalkan sektor industri tambang. Hingga sekarang, sektor tersebut memberikan sumbangan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) mencapai sekitar 80 persen. Sedangkan sisanya disangga oleh sektor pertanian, perkebunan dan perikanan termasuk jasa lainnya.
Hal itu terungkap dalam seminar review Rencana Strategis (Renstra) 2016-2021 yang digagas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag0 Kutim, yang berlangsung di ruang Arau, kantor bupati, Kamis (3/8) kemarin.
"Adanya Renstra, kemudian diaplikasikan dengan Renja maka perlu ada persiapan dan pergeseran orientasi ekonomi berkelanjutan sejak zaman Bupati Awang Faroek Ishak hingga Bupati Ismunandar sekarang. Desa menjadi acuan utama penggerak roda perekonomian dan pembangunan yang berbasis penguatan sektor perkebunan, pertanian, hingga perikanan," kata Kadisperindag Kutim Edward Azran.
Edward tampil sebagai pembicara bersama DR Rahmat Budi Suharto dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Pada kesempatan itu, Edward mengungkapkan pandangannya tentang kebutuhan aktual di wilayah kerja. Renstra dapat mengalami revisi atas dasar respon terhadap perubahan atau perkembangan kondisi di lapangan. Baik itu karena keadaan, regulasi, kebijakan dan lain-lain.
"Renstra adalah referensi umum bagi derivasi Rencana Kinerja (Renja, red) tahunan yang dicapai telah memiliki indikator spesifik, terukur, realistis untuk dapat dicapai, terkait langsung dan tentu tetap ada batas waktu yang ditetapkan. Dengan itulah SKPD pelaksana akan mudah mengimplementasikan program dan kegiatan yang akurat serta sesuai dengan kebijakan pemerintah secara garis besar," ungkap mantan Asisten Administrasi Umum Sekkab Kutim ini.
Menurut Edward, berkaca pada India yang menggunakan prospek sektoral sebagai acuan kebijakan ekonomi memang nampak maju secara peraihan nasionalnya. Namun pada pendapatan perkapita penduduk mengalami kesenjangan yang tinggi. Antara daerah perkotaan dengan daerah pinggiran. Hal inilah yang menurut Kadisperindag, jika kebijakan sektoral tidak dapat dijadikan acuan atas keberhasilan ekonomi untuk negara berkembang seperti Indonesia.
Kutim sendiri dalam kebijakan ke depan, dapat melakukan perbaikan dalam hal mendekatkan jarak antara produsen sebagai penghasil dengan pihak konsumen sebagai pembeli. Dengan kata lain kesenjangan jarak dapat dipotong untuk menurunkan harga suatu barang.
Perlu diketahui jika Renstra memiliki landasan hukum seperti Undang-Undang RI Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukkan 4 Kabupaten dan 1 Kota di Kalimantan Timur. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. Ditambah lagi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).