1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Retribusi sampah ditargetkan sekitar Rp 500 juta setahun

“Tentunya dibuat aturan sebelum melakukan pemungutan tersebut,” kata Rizal.

Pemisahan sampah sudah selayaknya dilakukan sejak dini, sehingga mudah untuk dipilih untuk didaur ulang. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Senin, 02 Oktober 2017 08:32

Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim memiliki program tersendiri yang dinilai cukup jitu. Polanya seperti di sejumlah daerah lainnya, yakni pembayaran retribusi digabung dengan pembayaran air bersih di PDAM.

“Jika ini bisa diterapkan di Kutim, sedikitnya Rp 500 juta setahun bisa masuk kas daerah sebagai penyumbang PAD dari retribusi sampah. Tentunya dibuat aturan sebelum melakukan pemungutan tersebut,” kata Kadis LHN Encek Ahmad Rafiddin Rizal.

Pola kerjasama dengan PDAM saat pembayaran air bersih tersebut, dinilainya sangat efektif dibanding melakukan pemungutan dari rumah ke rumah. Diperkirakan, pungutan retribusi sampah melalui pembayaran PDAM sebesar Rp 3.500 setiap rumah tangga.

Sebab, selama ini pungutan pembayaran sampah yang ada di rumah-rumah berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu. Itu pun warga tidak keberatan, lantaran sampahnya diambil setiap hari atau dua hari sekali.

Sedangkan untuk pungutan perusahaan dan rumah sakit, akan berbeda lantaran hasil sampahnya juga lebih besar dibanding rumah tangga. Untuk perusahaan bisa lebih besar dibanding rumah tangga.

Selama ini kata Rizal, panggilan akrab Kadis LH ini, pemungutan sampah di rumah-rumah, pihaknya bekerjasama dengan RT-RT yang ada. Setiap warga bisa dipungut berkisar Rp 25 ribu hingga rp 35 ribu dan masyarakat tidak keberatan.

“Jika dianalogikan, rata-rata setiap orang menghasilkan sampah 0,8 kilo gram per hari  berarti satu bulan setiap orang bisa menghasilkan sampah 24 kilo gram. Jika satu keluarga rata-rata memiliki 5 anggota keluarga berarti rata-rata sebulan bisa mencapai 120 kilo gram sampah per keluarga,” tambah Rizal.

Dijelaskan, besaran biaya yang dipungut selama ini, biaya angkut dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS)  menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


(AJ/AJ)
  1. Lingkungan Hidup
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA