1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Pemekaran Kutai Utara diharapkan bisa masuk Prolegnas

“Kami DPD RI yang beranggotakan 33 orang tergabung dalam komite 1, juga berkomitmen untuk pemekaran (Kutara) ini,” kata Indar Jasa.

Wabup Kasmidi Bulang memberikan sambutan saat kunjungan kerja anggota DPD RI untuk berbicara masalah pemekaran Kutai Utara. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Senin, 03 April 2017 11:54

Merdeka.com, Kutai Timur - Keinginan masyarakat Kutai Utara untuk memisahkan diri menjadi daerah otonom baru, sepertinya harus berjuang lebih keras lagi, lantaran bekum masuk Prolegnas di DPR RI tahun 2017 ini. Mendengar hal itu, Anggota DPD RI asal Kaltim Muhammad Idris berkunjung ke Kutim membicarakan masalah tersebut, pada Rabu (29/3/207) lalu.

Dalam kunjungan kerja itu, anggota DPD RI itu hadir juga dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Kepala Pusat Penelitian Pembangunan dan Keuangan Daerah Kemendagri RI Indar Jasa Ramzie. Pertemuan itu berlangsung di ruang Tempudau dan dihadiri sejumlah pejabat maupun OPD lainnya.

Kepala Pusat Penelitian Pembangunan dan Keuangan Daerah Kemendagri RI Indar Jasa Ramzie menyarankan agar permohonan pemekaran Kutara dimasukkan dalam prolegnas 2017-2018. Sebab tanpa itu, pastinya rencana pemekaran Kutara akan mandek. DPD RI dan DPR RI sudah seharusnya bersinergi dalam mengusulkan dengan kebulatan tekad agar Kutara jadi DOB.

Kunjungan kerja para wakil rakyat di Jakarta ini, memang khusus membahas rencana pemekaran Kutara. Melibatkan Anggota DPD RI Perwakilan Kaltim Kaltara Muhammad Idris, Kepala Pusat Penelitian Pembangunan dan Keuangan Daerah Kemendagri RI Indar Jasa Ramzie. Rombongan ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang didampingi Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Seskab Mugeni serta sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Kutim.

Kesempatan ini digunakan oleh Wabup untuk meminta kejelasan sekaligus arahan perihal strategi apa lagi yang harus dilakukan Pemkab Kutim agar pemekaran Kutara dapat segera terwujud.

“Sampai hari ini Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim (tetap) komitmen agar daerah pemekaran ini dapat terbentuk. Persyaratan administrasi sudah kami penuhi. Sekarang kami minta kejelasan apa lagi yang harus kami lakukan? Apa garansi dari DPD RI untuk (program pemekaran) ini? Tahun berapa bisa terwujud?,” tanya Kasmidi dengan nada sedikit menekan.

Selain itu Kasmidi kembali menegaskan bahwa Tim Panitia Percepatan Pemekaran Kutara (PPPK) sudah dibentuk agar semua urusan administrasi dapat cepat terlaksana. Didalamnya ada unsur DPRD dan Pemkab. Untuk itu dia mengingatkan agar semua pihak yang terlibat berjuang bersama dan tidak ada yang bergerak diluar tim. Terlebih melakukan sesuatu dengan membawa kepentingan kelompok atau individu. Paling utama menurutnya, Tim PPPK tetap solid sehingga tidak membuat kebingungan di masyarakat.

Menanggapi komentar Wabup, Anggota DPD RI Perwakilan Kaltim Kaltara Muhammad Idris menjelaskan bahwa, persyaratan pemekaran sudah cukup memadai. Administrasi sudah lengkap, hanya saja usulan tersebut belum masuk prolegnas (program legislasi nasional).

“Kami DPD RI yang beranggotakan 33  orang tergabung dalam komite 1, juga berkomitmen untuk pemekaran (Kutara) ini. Untuk administrasi sudah lengkap, hal tersisa hanya Kutara belum masuk prolegnas,” ungkapnya.

Untuk diketahui prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2015-2019. Penyusunan prolegnas di lingkungan DPR RI dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD dan masyarakat. Hasilnya adalah RUU kumulatif terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.


(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA