“Ini komitmen pemerintah dibantu perusahaan dan LSM untuk mempertahankan eksistensi buaya Badas Hitam dan buaya Supit dari ancaman kepunahan,”
Merdeka.com, Kutai Timur - Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki kekayaan dan keanekaragaman hayati yang tersebar di beberapa kecamatan, dengan tipe ekosistem yang berbeda-beda. Ada kawasan basah seperti danau dan sungai, mangrove, karst, gambut dan kawasan perairan yakni pantai.
Kawasan seperti itu merupakan potensi kekayaan yang harus dilindungi dan dilestarikan keberadaannya. Banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat yang diperoleh antara lain sebagai sumber bahan makanan, sumber air, obat-obatan dan pengembangan olahraga dan pariwisata daerah.
Salah satu contoh adalah kawasan lahan basah di Danau Mesangat, Kecamatan Long Mesangat dan Danau Kenohan Suwi di kecamatan Muara Ancalong, seluas 12.725 hektare akan diusulkan menjadi Kawasan Ekosistem Essensial (KEE). Langkah ini sebagai upaya menjaga kelestarian buaya air tawar Badas Hitam (Crocodylus siamensis) dan buaya Supit (Tomistoma schlegii) dari ancaman kepunahan.
Usulan KEE ini disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Tata Ruang dan Dinas Kehutanan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Yayasan Konservasi Khatulistiwa (Yasiwa).
“Ini adalah komitmen pemerintah dibantu perusahaan dan LSM untuk terus berupaya mempertahankan eksistensi buaya Badas Hitam dan buaya Supit dari ancaman kepunahan. Bukan hanya itu keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya juga akan dilindungi. Termasuk Bekantan dan Orangutan,” tegas Kepala BLH Kutim Encek Achmad Rafiddin Rizal saat rapat pembentukan forum Pengelolaan KEE Danau Mesangat dan Kenohan Suwi di Ruang Arau, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan BLH juga mengajak pihak perusahaan yang lokasi operasionalnya bersinggungan dengan usulan KEE, untuk berkomitmen serta berpartisipasi menjaga kawasan tersebut. Selanjutnya akan ada kelompok kerja (Pokja) bersama pemerintah dan swasta yang akan melakukan verifikasi faktual delinasi di lapangan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan sebelum penetapan luas KEE tersebut.
“Paling lambat Oktober sudah ada data hasil verifikasi yang diperoleh dan selanjutnya akan dibentuk forum pengelola KEE,” tambah Rafiddin Rizal.
KEE adalah ekosistem esensial yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip konservasi dalam satu wilayah. Tujuannya untuk melindungi dan mempertahankan keanekaragaman ekologis maupun genetik, flora dan fauna serta hubungan yang selaras, harmonis dengan manusia.