1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Izin Kemenkue ditangan, Dishub segera susun jadwal penerbangan perintis

“Kami segera susun jadwal penerbangan dari Bandara Tanjung Bara Sangatta menuju Bandara Sepinggan Balikpapan," kata Chairuddin.

Bandara Tanjung Bara milik KPC ini, segera didarati penerbangan perintis yang mendapat subsidi Kemenhub. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 14 September 2017 14:34

Merdeka.com, Kutai Timur - Izin Kementerian Keuangan mengenai penggunaan aset milik Kaltim Prima Coal (KPC), yakni slot penerbangan di bandara Tanjung Bara, kini sudah ditangan. Untuk melaksanakan penerbangan perintis tersebut, masih menunggu jadal terbangnya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Ikhsannuddin Syerpi melalui Kabid Udara Chairuddin, Dirjen Kekayaan Negara Menteri Keuangan (Menkeu) telah menandatangani berkas Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Negara (PKP2BMN) PT Kaltim Prima Coal (KPC), mengenai kekosongan slot penerbangan yang ada di Bandara Tanjung Bara.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM dengan nomor 0218/90/SJN.A/2-17 tanggal 5 Januari 2017 mengajukan perizinan peminjaman tersebut, berdasarkan surat Bupati Kutim tentang permohonan izin kekosongan slot penerbangan di Tanjung Bara milik KPC.

“Berkas perizinan izin terbang sudah rampung, per tanggal 28 Agustus 2017 sudah disetujui Menkeu melalui Dirjen Kekayaan Negara. Dalam waktu dekat, kami segera menyusun jadwal, untuk melayani penerbangan dari Bandara Tanjung Bara Sangatta menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan dan sebaliknya,” ujar Chairudin.

Dalam suratnya, Dirjen Kekayaan Negara Menkeu Isa Rachmatarwata menyebutkan, agar tertib administrasi, pelaksanaan pinjampakai ini harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara, Peraturan Menkue Nomor 67/PMK.06/2012 mengenai perjanjian kerjasama/karya perusahaan pertambangan batubara.

Kekosongan slot penerbangan pada PKP2BMN PT KPC dimanfaatkan dalam bentuk pinjampakai oleh Pemkab Kutim sebagai penyelenggaraan penerbangan umum perintis bersubsidi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan tidak komersial dengan jangka waktu hingga 31 Desember 2018.

“Diharapkan Pembab Kutim dalam hal ini Dishub memberikan peyediaan dukungan administrasi, logistik, dan penyedia jasa untuk fasilitas darat melayani penerbangan umum perintis sesuai prosedur keamanan dan keselamatan. Sedangkan pengelolaan dan pemeliharaan operasi penerbangan umum disediakan oleh PT KPC,” kata Isa.

Isa menambahkan slot penerbangan PKP2BMN PT KPC yang dipinjamkan hanya digunakan untuk penerbangan umum perintis bersubsidi Kemenhub yang dilaksanakan oleh Pemkab Kutim.

“Pemkab dalam hal ini menyampaikan pemberitahuan secara tertulis apabila mengakhiri atau memperpanjang pinjampakai kepada pengelola barang paling lambat dua bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pinjampakai,” tambah Isa.

(AJ/AJ)
  1. Infrastruktur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA