1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Hati-hati, pelayanan tak sesuai kena sanksi

“Sekarang sudah ada Perda, agar semua pihak bisa memberikan pelayanan mutu sesuai dengan standarisasi,” pinta Mugeni.

Peserta sosialisasi perda pelayanan mutu tentang kesehatan serius mendengarkan paparan.. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 11 Agustus 2016 16:43

Merdeka.com, Kutai Timur - Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Mutu Pelayanan Kesehatan  di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan kepada stake holder.
Didalam Perda yang berisi 26 pasal tersebut diatur mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan jejaringnya. Lalu klinik, praktik mandiri, sarana kesehatan penunjang serta sarana kesehatan alternatif, komplementer hingga pengobatan tradisional.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Mugeni mewakili Bupati mengatakan kini sudah ada aturan yang menjadi acuan dari penyelenggara pelayanan kesehatan. Berserta sanksi hukumnya yang diharapkan menjadi perhatikan bersama.
“Karena sekarang sudah ada aturan, ada sanksi dalam Perda itu, diharapkan menjadi perhatian agar (semua pihak) memberikan pelayanan sesuai dengan standarisasi,” pinta Mugeni.
Pasal 24 ayat (1), (2) telah diatur sanksi administrasi mulai dari teguran lisan, tertulis, dilanjutkan pencabutan izin tenaga kesehatan. Pencabutan izin atau rekomendasi dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan. Penyedia pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar perizinan dan monitoring perizinan, lalu diwajibkan mendapatkan pengakuan atas pencapaian standar mutu dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta secara berkala memberikan informasi kepada Dinas Kesehatan Kutim tentang pencapaian tingkat mutu pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Hj Aisyah menambahkan bahwa satu prosedur dari peraturan adalah menyosialisaskannya. Perda dimaksud merupakan regulasi sebagai pembinaan, pengawasan stake holder dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas serta fungsinya masing-masing.
“Sosialisasi ini sebagai penyebaran informasi produk hukum, agar stake holder dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Berikut pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia. Dengan tujuan akhirnya melindungi masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” terangnya.
Acara yang digelar Dinas Kesehatan Kutim di Ruang Arau, kantor Bupati hari itu menghadirkan nara sumber dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, Riduan. Hadir juga Direktur Rumah Sakit Kudungga dr Bahrani, Para Camat, perwakilan Puskesmas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
  2. Kesehatan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA