“Kita harus bisa jemput bola, apabila ada anggaran dari pusat silakan diajukan untuk kepentingan pembangunan masyarakat di daerah,” kata Kasmidi.
Merdeka.com, Kutai Timur - Dinas Komunikasi Persandian dan Statistik yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, diharapkan mampu mengelola informasi secara baik, demi kepentingan pembangunan di daerah ini. Penyerapan sumber informasi dan data hendaknya dapat terkelola serta terkoordinasi dengan baik. Sehingga dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Permintaan itu disampaikan Wabup Kasmidi Bulang didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah saat memimpin rapat kerja dan tupoksi dengan jajaran Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (KIPS), di Ruang Arau belum lama ini.
Wabup meminta kepada Dinas KIPS yang juga pecahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dapat lebih berinovasi dan berkreatifitas dalam penyerapan informasi atau data.
“Apalagi Kominfo berada di bawah naungan kementerian (Kemen Kominfo), tentunya ada anggaran-anggaran khusus (dari pusat). Untuk itu kita harus dapat menjemputnya, apabila memang ada anggaran dari pusat silahkan diajukan. Apalagi di tengah kondisi anggaran yang defisit,” imbuh Wabup Kasmidi.
Sekkab Irawan meminta kepada Dinas Kominfo dan Bagian Humas dan Protokol untuk dibahas lebih lanjut mengenai tupoksi yang dinilai ada kesamaan. Hal ini perlu dilakukan, jangan sampai nantinya ada tumpang tindih tupoksi yang justru bisa menghambat program kerja. Pihaknya ingin, semua OPD yang baru ini, membantu program kerja bupati dan wakil bupati, untuk mensukseskan visi dan misi yang sudah ada.
Jika merujuk pada tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Maka idealnya Dinas KIPS Kutim bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten.
Dengan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika. Penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Diskominfo, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Diskominfo, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terakhir pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Diskominfo.