“Meskipun dana terbatas, diharapkan tim UPP bisa bekerja maksimal, terutama pada hal pencegahan terjadinya pungli,” kata Donny.
Merdeka.com, Kutai Timur - Sebagai komitmen terhadap pemberantasan pungutan liar (Pungli), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mengalokasikan Rp 400 juta untuk mendukung kegiatan operasional tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) atau Satuan Pemberantasan Pungli (Saber Pungli). Anggaran dimaksud digelontorkan Pemkab Kutim melalui Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) Kutim.
“Meskipun dana terbatas, diharapkan tim UPP bisa bekerja maksimal. Terutama pada hal pencegahan terjadinya pungli. Kesadaran akan dampak luar biasa pungli ini harus ditanamkan kepada setiap aparatur sipil Negara (ASN). Pungli menyebabkan biaya ekonomi tinggi, melemahkan daya saing nasional, meruntuhkan wibawa pemerintah dan menghambat segala hal,” jelas Ketua UPP yang juga Wakapolres Kutim Kompol Donny Sardo Lumban Toruan.
Pihaknya meminta agar semua tim UPP bekerja maksimal untuk mencegah terjadinya pungli di daerah ini. Yang diutamakan adalah pencegahan, jangan sampai pungli terjadi di berbagai sektor. Terutama di instansi yang membidangi masalah perizinan dan pelayanan umum, harus diberikan penjelasan dan pengawasan agar tak terjadi pungli.
Pada kegiatan video conference di Ruang Rupatama Mapolres Kutim yang juga dihadiri Kepala Itwilkab Kutim Abdul Muis, Kasdim 0909 Sangatta Mayor Inf Syawaluddin, tim Kejaksaan Negeri Sangatta dan Humas Kutim, Selasa, (17/1), Donny menjelaskan langkah awal yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah penyusunan rencana kegiatan, aksi dan kebutuhan selama satu tahun ke depan. Prinsip utama pembentukan UPP mengedepankan pencegahan dan penangkalan pungli di seluruh sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti pada saat pengurusan administrasi kependudukan, surat kendaraan bermotor, penerimaan PNS dan lainnya.
Tim UPP ini nantinya akan melakukan sosialisasi di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai ke kecamatan. Baik melalui tatap muka, penyebaran leaflet dan stiker. Sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di pelayanan publik bisa melayani masyarakat dengan baik.
Suksesnya program berantas pungli ini, katanya, bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Namun masyarakat juga diminta berperan aktif mendukung program ini. Masyarakat yang ingin melaporkan pengaduan pungli, bisa melalui jalur komunikasi SMS 1193, menghubungi call center 193 atau mengunjungi situs saberpungli.id. “Rahasia identitas pelapor tentu dirahasiakan,” jelas Donny, biasa disapa.
Untuk diketahui sejak terbentuknya Saber Pungli 20 Oktober 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, sudah ada 21.700 laporan pengaduan pungli di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut 80 operasi tangkap tangan (OTT) dan sedang dalam proses hukum. Di Kutim sudah pernah sekali OTT di Pasar Induk Sangatta. Tiap 3 Bulan tim UPP harus menyerahkan laporan kepada provinsi dan ke pusat.
“Jadi memang harus kerja keras. Mari berantas pungli demi Indonesia yang lebih baik dan sejahtera,” tukasnya.