1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Disdukcapil Kutim kembali luncurkan 690 KIA untuk masyarakat

"Capaian kami sekitar 99 persen sudah diatas 83 persen standarisasi administrasi terbaik pembuatan KIA,” kata Januar.

Wabup Kasmidi Bulang menyaksikan penyerahan spanduk sosialisasi KTP elektronik dari Kadisdukcapil kepada camat Sangatta Utara Basuni. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Sabtu, 20 Mei 2017 13:26

Merdeka.com, Kutai Timur - Guna membantu masyarakat dalam pendataan kependudukan, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) kembali meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk masyarakat, sebanyak 690 buah. Sebelumnya, instansi tersebut telah mendistribusikan kartu yang sama kepada masyarakat sebanyak 650 buah, pada 10 Mei lalu.

Kepala Disdukcapil Kutim Januar Harlian Putera Lembang Alam (HPLA) saat ditemui di Ruang Kerjanya, mengatakan pihaknya akan kembali memberikan KIA kepada seluruh anak-anak yang belum mendapatkan jatah kartu identitas khusus anak ini. Untuk diketahui, jumlah anak-anak berumur 0-18 Tahun wajib berakta kelahiran mencapai 139 ribu ada di 18 kecamatan se-Kutim.

"Capaian kami sekitar 99 persen sudah diatas 83 persen standarisasi administrasi terbaik pembuatan KIA. Hasilnya Kutim mendapatkan penilaian bagus sebagai satu-satunya Wakil Kaltim melaksanakan penerbitan KIA," terang Januar.

Pemkab Kutim dalam hal ini memberikan dukungan penuh anak-anak mempunyai identitas layaknya orang dewasa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasalnya Pemkab Kutim dipercaya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana penerbitan KIA dari 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 471.13-112 Tahun 2017. KIA merupakan wujud pengakuan kepada anak seperti KTP elektronik (KTP el). KIA diberikan kepada anak usia 0-18 Tahun telah memiliki akta kelahiran.

"Langkah selanjutnya Disdukcapil (akan) mencetak 690 buah lagi KIA dan dibagikan kepada anak-anak. Tidak hanya itu ada program lainnya yaitu pengurusan akta kelahiran usia 0-17 Tahun yang langsung mendapatkan KIA," tambahnya.

Menurutnya program ini sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Menjelaskan bahwa KIA menjadi bagian penting sesuai nawacita arahan Presiden RI Joko Widodo. Negara hadir dan berperan penting melindungi anak-anak sebagai cita-cita penerus bangsa. Intinya bagi orang tua anak yang belum memiliki KIA segera mengurus ke Disdukcapil, semua proses administrasi dijamin mudah dan tidak rumit.

"Syaratnya harus ada akte kelahiran bawa yang asli dan fotocopy kartu keluarga (KK). Jika lengkap otomatis KIA diterbitkan. Khusus anak-anak pedalaman ataupun pesisir juga mendapatkan hak yang sama. Mereka warga Kutim  sudah selayaknya mendapatkan perlakuan adil mempunyai KIA, Disdukcapil fokus dan tuntas," tuturnya.

Januar menambahkan keterbatasan anggaran untuk penyebaran KIA di daerah pedalaman maupun pesisir masih menjadi pekerjaan rumah. Mengapa? Sebab, Disdukcapil masih menunggu anggaran segar dari Pemkab Kutim untuk menyalurkan KIA. Sebagai solusi, dia menyarankan agar para orang tua langsung datang ke Disdukcapil mengurus KIA. Dengan menunggu lima menit saja, KIA sudah diterbitkan.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA