1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

APBD perubahan 2017 naik jadi Rp 2,9 triliun

“Pemkab Kutim menetapkan tema pembangunan 2017 adalah peningkatan pelayanan dasar dan infrastuktur pedesaan,” ungkap Kasmidi.

Wabup Kasmidi Bulang ketika membacakan nota pengantar KUPA-PPAS tahun 2017 yang menjadi Rp 2,9 triliun. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Sabtu, 05 Agustus 2017 05:15

Merdeka.com, Kutai Timur - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengajukan nota pengantar Kebijakan Umum Perubahaan ABPD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2017 menjadi Rp 2,9 triliun. Penyampaian itu disampaikan dalam rapat paripurna di ruan sidang utama DPRD Kutim, Kamis (3/8) kemarin sore.

Nota pengantar APBD Perubahan Kutim tahun 2017 itu dibacakan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang di atas mimbar. Hadir pada kesempatan itu Bupati Ismunandar, unsur FKPD, sejumlah Kepala OPD serta pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Kutim.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Yulianus Palangiran didampingi wakil ketua dewan Hj Encek UR Firgasih dan dihadiri 29 anggota DPRD lainnya.

Sebelumnya, Wabup Kasmidi Bulang telah membacakan penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Terhadap Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2017. Dia menjelaskan KUPA dan PPAS-P 2017 telah selesai disusun. Sejalan dengan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2017 yaitu memacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja. Serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah. Lalu berdasarkan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim). Yakni Pemantapan industri hilir untuk mewujudkan struktur ekonomi yang berkualitas. Maka Pemkab Kutim menentukan tema pembangunan 2017 fokus pada pelayanan dan infrastruktur.

“Pemkab Kutim menetapkan tema pembangunan 2017 adalah Peningkatan pelayanan dasar dan infrastuktur pedesaan,” ungkap Kasmidi Bulang.

Dijelaskannya, total pendapat daerah dalam APBD 2017 ditetapkan Rp 2,6 triliun. Pada kebijakan umum perubahan APBD 2017 di proyeksikan terjadi peningkatan sebesar Rp 284 milyar, sehingga pendapatan menjadi Rp 2,9 triliun. Peningkatan pendapatan tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Kasmidi menambahkan bahwa alokasi belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pada KUPA PPAS-P tahun ini, belanja tidak langsung direncanakan Rp 987 milyar. Sedangkan untuk belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal direncanakan senilai Rp 1,9 triliun.

Belanja langsung KUPA PPAS-P 2017 diarahkan untuk pemenuhan kekurangan insentif guru non PNS, Gaji TK2D, pembayaran hutang pemerintah kepada pihak lain dan belanja tambahan OPD dalam rangka peningkatan pelayanan publik.

“Melihat dari hal itu maka KUPA PPAS-P tahun 2017 diproyeksikan terjadi balance (seimbang) antara pendapatan dengan belaja daerah yakni  Rp 2,9 Triliun. Dia juga meminta agar OPD dapat mengoptimalkan anggaran,” sebutnya.

Diharapkan penetapan perubahaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun 2017 dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 30 Oktober 2017.  Dia mengintruksikan OPD untuk melaksanakan program kegiatan secara selektif. Menyentuh langsung terhadap pelayanan masyarakat dengan prinsip efektif dan efisien sesuai dengan ketersedian anggaran. Kepada DPRD Kutim, Wabup mengharapkan dukungannya dalam kebijakan KUPA PPAS-P tahun ini. Mengingat semua untuk kepentingan publik, mendorong terciptanya kemandirian desa agar menuju pembangunan Kutim yang fokus dan tuntas.

Usai penyampaian nota pengantar APBD Perubahan tahun 2017, bupati Ismunandar menyampaikan tanggapan terhadap Raperda inisiatif dewan. Pada prinsipnya, pemerintah sependapat dan setuju mengenai hal ini.

Dalam Tanggapan Pemerintah Terhadap Nota Pengantar Raperda Inisiatif Dewan tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD Kutim ini, Ismu mengapresiasi jajaran legislatif atas respon cepat dalam menindaklanjuti hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kutim, melalui Raperda Inisitif. Menindaklanjuti pasal 28 pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan. Dari hasil ini membuktikan kepedulian dan keseriusan para anggota DPRD dalam mewujudkan pembangunan daerah, berdasarkan keadilan dan pemerataan yang semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah menyabut baik dan sependapat atas penyampaian Raperda inisiatif. Untuk itu segera dilakukan perubahan bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD. Nanti setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda, pemerintah wajib menyusun teknis perhitungan, besaran tunjangan melalui peraturan kepala daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” sebut Ismu.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA