“Penetapan nama-nama calon pemilik rumah yang berjumlah 102 untuk tahap pertama, semuanya telah lulus seleksi berkas,” kata Deky.
Merdeka.com, Kutai Timur - Progress rencana pembangunan perumahaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlokasi di Jalan Sinomo, Sangatta Utara semakin nyata. Sebab, Pemkab Kutim melalui Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten telah menetapkan 102 nama pegawai yang berhak mendapatkan kredit unit rumah murah.
Dalam rapat penetapan hasil kriteria calon pemilik rumah, pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama dan persiapan program sarana prasarana (Sapras) perumahan yakni listrik, air dan jalan, di Ruang Arau, Kantor Bupati. Pada pertemuan itu terungkap ada 102 nama PNS yang dinyatakan sudah lulus seleksi berkas tahap pertama.
“Penetapan nama-nama calon pemilik rumah yang berjumlah 102 untuk tahap pertama, kesemuanya telah lulus seleksi berkas,” tegas Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pengendalian, Bagian Pembangunan Setkab Deky Hermawan mewakili Asisten Ekonomi Pembangunan Rupiansyah serta Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setkab Noviari Noor yang berhalangan hadir.
Rapat juga membahas tentang tahapan yang harus dipenuhi oleh Tim Percepatan Pembangunan Perumahaan dihadiri perwakilan dari Bappeda, Dinas PU, Dinas Tata Ruang dan Korpri. Deky Hermawan menjelaskan, PNS yang pernah mengambil formulir pengajuan jumlahnya mencapai 300 orang. Namun hanya 130 berkas yang kembali. Dari berkas itu terseleksi 102 orang, yang lolos persyaratan untuk mendapatkan rumah di tahap pertama ini.
“Nantinya 102 nama tersebut akan kita kumpulkan untuk menghadiri sosialisasi bersama dengan pihak Bank BTN, Perumnas, serta Pemkab (Tim Percepatan Pembangunan Perumahaan/TPPP) terkait perjelasan diantaranya hak dan kewajiban, berikut melihat kemampuan kredit bagi para PNS,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut nantinya akan disampaikan syarat yang masih masih perlu dilengkapi Tim Percepatan Pembangunan Perumahaan. Yaitu pembuatan Sektifikat induk untuk lahan yang dibangun perumahan. Agar nantinya para pemilik yang terpilih, masing-masing juga mendapatkan sertifikat lahan.
Pengajuan sertifikat lahan perumahan PNS di Simono seluas 20 hektare (Ha) saat ini telah dilayangkan ke Badan pertanahan Nasional (BPN). Diharapkan dengan diterbitkannya sertifikat induk, status lahan menjadi jelas dan pasti. Selain itu juga menghindari permasalahan lahan yang mungkin timbul dikemudian hari serta lebih memudahkan pemerintah membagi atau memecah sertifikat menjadi perorangan atas nama masing-masing PNS yang terdaftar.
Adapun rumah yang disediakan Pemkab Kutim di jalan Simono Kecamatan Sangatta Utara dihargai Rp 128 juta. Nantinya PNS memiliki kewajiban angsuran terendah sebesar Rp 800 ribu per bulan, selama 15-20 tahun. Hunian PNS di Simono bertipe 36 dengan luas lahan 10x18 meter persegi. Perumahan PNS diatas lahan seluas 20 hektare ini secara bertahap akan dibangun sebanyak 540 unit rumah.