“Warga dari beberapa kecamatan yang mendapat sertifikat tanah sudah bermukim di Kutim sekitar sejak 1988 silam,” kata Fauzi.
Merdeka.com, Kutai Timur - Penantian yang cukup panjang untuk memperoleh sertifikat hak milik bagi warga transmigrasi di Kutim, akhirnya terwujud. Sekitar 28 tahun, sejak ikut transmigrasi tahun 1988 silam, sebanyak 570 warga transmigrasi yang tersebar di sejumlah daerah, bisa merasa lega, setelah sertifikat yang dinanti itu diserahkan.
Penyerahan sertifikat tersebut, dilakukan Bupati Kutim Ismunandar, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kutai Timur, Rabu (12/10) lalu. Secara simbolis, diserahkan kepada tujuh orang perwakilan warga transmigrasi, kemudian pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim menyerahkan secara langsung kepada masyarakat.
Disaksikan Wabup Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi dan ribuan undangan lainnya, serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutim Abdullah Fauzie, penyerahan sertifikat hak milik itu, menjadi kenangan terindah bagi warga transmigrasi yang sudah puluhan tahun mendiami Bumi Etam ini.
“Warga dari beberapa kecamatan yang mendapat sertifikat tanah adalah masyarakat yang telah kurang lebih 28 tahun mendiami bumi etam. Sejak mengikuti program transmigrasi tahun 1988 silam. Penyerahan dilakukan Bupati Kutim Ismunandar kepada perwakilan tujuh perwakilan desa yang tersebar di wilayah kecamatan, seperti Muara Wahau dan Batu Ampar,” kata Abdullah Fauzie.
Mantan Kabag Hukum Setkab Kutim ini mengatakan, penyerahan sertifikat tanah yang menjadi hak masyarakat, terus dikebut oleh timnya selama enam bulan terakhir hingga bisa diberikan pada puncak peringatan HUT ke 17 Kutim tahun ini. Dia menyebut agar sertifikat bisa diterbitkan, pihaknya intens koordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Pemprov Kaltim. “Kasihan sudah lama mereka menunggu surat tanah yang merupakan hak mereka," ujar Fauzie.
Fauzie menyebutkan, 570 sertifikat itu diberikan kepada jumlah KK yang sama dengan luas lahan masing-masing 2 hektare. Ia berharap, dengan adanya legalitas lahan dimaksud, masyarakat dapat memanfaatkan asetnya dengan baik. Terutama untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga.