1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Serius berantas korupsi, bupati tandatangani komitmen bersama KPK

“Apa yang disampaikan KPK pada rakor ini, terkait program pemberantasan korupsi telah kita lakukan,” kata Ismunandar.

Bupai Ismunandar menandatangani komitmen memberantas korupsi dihadapan Gubernur Kaltim Awang Faroek dan pimpinan KPK Saut Situmorang di Samarinda. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Rabu, 19 Juli 2017 15:26

Merdeka.com, Kutai Timur - Pemkab Kutim di bawah kepemimpinan Ismunandar dan Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang tetap serius untuk memberantas korupsi di jajaran pemerintahanya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan penandatanganan komitmen bersama di hadapan pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Penandatanganan komitmen bersama untuk memberantas korupsi itu, dilakukan di hadapan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, usai Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi se-Kaltim 2017 di ruang Ruhui Rahayu, kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Rabu (19/7) pagi. Bupati Ismunandar menandatangani komitmen bersama  kepala daerah lain, untuk mencegah dan pemberantas korupsi di daerahnya masing-masing.

Pada acara tersebut, dari jajaran Pemkab Kutim turut mendampingi Bupati antara lain Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, Seskab Irawansyah serta Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutim Suko Buono.

Bupati Kutim Ismunandar ditemui usai rakor menegaskan bahwa dirinya selalu mengingatkan kepada bawahannya untuk tidak melakukan korupsi, setiap memimpin rapat kerja “Coffe Morning”. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan sejak dini potensi praktik KKN.

“Apa yang disampaikan KPK pada rakor ini, terkait program pemberantasan korupsi telah kita lakukan. Dengan mengingatkan (pegawai dan pejabat) disetiap rapat rutin,” tegasnya setelah acara yang diikuti oleh kepala daerah se-Kaltim tersebut.

Saat ini menurut Ismu, Pemkab Kutim tengah intens melakukan pengawasan melibatkan pengawas internal yakni Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Selain itu untuk meminimalisasi potensi dan celah korupsi, Pemkab Kutim juga mengawasi sektor pelayanan public terutama berkaitan dengan perizinan. Bisa dengan inspeksi mendadak maupun penanganan lainnya.

Sebelumnya dalam rakor, Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan era sekarang ini adalah saat semua pihak mendorong perubahan demi kesejahteraan masyarakat. Caranya dengan menekan tindak pidana korupsi. Namun karena keterbatasan, pihak KPK berharap melalui kerjasama pemerintah pusat bersama pemerintah daerah upaya pemberantasan KKN bisa dimaksimalkan.

"Kerjasama itu dimulai dengan peningkatan daya saing aparatur pemerintah, dalam hal pemberian pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat," jelasnya.

Dia juga sangat berharap apabila ada permasalahan didaerah seperti perizinan, agar dapat dilaporkan kepada KPK sehingga bisa dilakukan tindakan atau penanganan.

"Siapapun orangnya jika terdapat bukti (KKN) kami bawa ke pengadilan," tegasnya.

Untuk diketahui, kegiatan juga di isi dengan penyampaian materi berjudul upaya bersama menghadirkan pemerintah yang bersih oleh Inspektur I Kemendagri Dadang Sumantri, penekanan pengawalan dan peningkatan akutabilitas melalui SIMDA, SIRUP dan penguatan aparat pengawas internal oleh Dadang Kurnia dari BPKP Pusat. Terakhir materi area potensi korupsi yakni proses penyusunan alokasi anggaran, pengadaan barang jasa serta pelayanan publik perizinan oleh Budi Waluyo dari KPK.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa Kaltim terus mendukung dan berkomitmen dalam program pemberantasan korupsi. Melalui peningkatan keimanan aparatur pemerintah.

"Pemerintah Provinsi Kaltim terus meningkatkan kualitas integritas dan keimanan aparatur. Komitmen itu ditunjukan dengan adanya OTT (operasi tangkap tangan/korupsi) senilai Rp 2 triliun di pelabuhan (bongkar muat peti kemas/Palaran) beberapa waktu lalu," tegasnya.

Awang yang mantan Bupati Kutim ini juga menegaskan penolakannya terhadap hak angket yang akan melemahkan KPK. Dia justru menyarankan diterbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) oleh Pemerintah Pusat, namun harus bertujuan menguatkan KPK bukan sebaliknya justru melemahkan.


(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA