"Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, pasal 18, jelas bahwa sengketa batas difasilitasi Camat," k
Merdeka.com, Kutai Timur - Desa Tanjung Labu dan desa Kebon Agung yang berdekatan, kini memiliki batas desa yang belum disepakati bersama. Sebab, masing-masing desa memegang peta yang berbeda dan bersikukuh, sehingga masalah itu dibawa ke tingkat kabupaten Kutim untuk diminta diselesaikan.
Hal itu terungkap dalam rapat yang difasilitasi Bagian Pemerintahan Setkab Kutim. Dala pertemuan itu, hadir perwakilan dua desa yang mempersoalkan batas desa tersebut.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, pasal 18, maka sengketa batas difasilitasi Camat dalam waktu enam bulan," kata Kasubag Penataan Wilayah pada Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Sutrisno, ketika memimpin rapat tersebut.
Sutrisno mewakili Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Alexander Siswanto yang berhalangan hadir pada kesempatan tersebut. Pertemuan itu juga hadir Kades Kebon Agung Suanan, Kades Tanjung Labu Anselmus serta perangkat desa. Termasuk unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta tokoh masyarakat.
Meski sudah difasilitasi, namun pertemuan itu masih belum menghasilkan titik temu antara kedua desa yang bersengketa. Dikatakan segmen batas sepanjang 2,8 kilometer yang membelah dua desa tersebut dinyatakan sengketa batas. Berdasarkan tahap selanjutnya, maka akan diselesaikan di tingkat Kecamatan.
Dalam rapat disimpulkan bahwa kedua belah pihak masih bertahan dengan pendapatnya masing-masing berdasarkan surat yang dimiliki. Desa Kebun Agong berpegang pada peta pemutakhiran oleh Bupati Kutim sedangkan Desa Tanjung Labu dengan peta kerja dari transmigrasi.
Seperti diketahui Batas wilayah merupakan satu kesatuan utuh dan mengandung makna keberadaan suatu wilayah, baik desa, kabupaten maupun provinsi. Maka batas wilayah ini selain untuk batas administratif, juga berfungsi mengetahui batas ruang kegiatan pembangunan dan lainnya. Jika batas desa disepakati, tidak mengurangi hak keperdataan. Hanya menegaskan pengurusan administasi berdasarkan batas desa.
Delineasi atau penarikan garis batas dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan survei lapangan. Dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik koordinat batas desa atau kelurahan. Karena itu diperlukan kerjasama semua pihak untuk menyukseskannya.