1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Sebaiknya pengelolaan PBB sepenuhnya diserahkan ke daerah

“Kami berharap pemerintah pusat juga melimpahkan pengelolaan PBB sektor Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan ke daerah,” kata Musyaffa.

Bapenda Kutim membuka loket pembayaran retribusi dan pajak di kantornyam guna memudahkan wajib pajak membayar dan berkoordinasi dengan baik. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Senin, 16 Oktober 2017 13:31

Merdeka.com, Kutai Timur - Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebaiknya diserahkan secara keseluruhan kepada daerah. Baik untuk jenis perkotaan maupun pedesaan serta di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Yang menjadi persoalan adalah, Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) dan sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkotaan dan Perdesan oleh pemerintah pusat diserahkan ke daerah.

“Ibaratnya, PBB P2 ini uang recehnya, sedangkan PBB P3 itu dollar-nya. Jadi kami berharap pemerintah pusat juga bisa melimpahkan kewenangan pengelolaan PBB P3 kepada daerah,” harap Kepala Bapenda Musyaffa.

Musyaffa mengaku saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi kepada pemerintah pusat terkait kemungkinan penyerahan pengelolaan PBB P3 tersebut. Pemkab Kutim melalui Bapenda ngotot memperjuangkan pengelolaan pajak tersebut karena tentunya akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah karena nilainya yang tidak sedikit. Apalagi potensi milyaran rupiah bisa didapat dari luasan kebun, hutan dan tambang yang masih berproduksi di Kabupaten Kutim hingga saat ini.
Dilain kesempatan, Bupati Kutim Ismunandar menyatakan mendukung rencana pihak Bapenda yang ingin mengelola potensi objek pajak di tiga sektor tersebut.

“Karena semua perusahaan (perkebunan, perhutanan dan pertambangan) itu berusaha (berinvestasi) disini (Kutim). Jadi tidak ada salah kalau kita (Pemkab Kutim) menarik pajaknya,” tegas Bupati.

Dari kata-katanya nampak tersirat Bupati juga sangat berharap PBB P3 dapat dikelola oleh daerah. Tetapi dia meminta agar semua dilakukan sesuai prosedur. Apabila diperlukan regulasi yang diterbitkan oleh daerah dia menyatakan siap saja. Namun apabila pemerintah pusat tidak bisa menyerahkan karena terbentur peraturan, maka menurut Ismu, daerah mau tidak mau akan menerima saja.

Saat ini Bapenda Kutim telah mengelola BPHATB dan PBB P2 dari para wajib pajak di 18 kecamatan dengan total 103.700 SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang). Ditarik oleh sekitar 135 juru pungut kecamatan dan desa. Tetapi wajib pajak juga ada yang menyetorkan langsung SPPT-nya ke lokat di Bapenda.


(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA