“Salah satu tolok ukur keberhasilan Pemkab Kutim dalam penyelengaraan kegiatan tercermin dari pembangunan yang baik serta memadai,” kata Riajid.
Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk memberikan arah pertumbuhan bagi pelaku jasa kontruksi guna mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, serta berdaya saing tinggi dengan hasil pekerjaan berkualitas, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tetang Jasa Kontruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU), terkait pedoman persyaratan pemberian Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Nasional. Sosialisasi diselenggarakan di Hotel Royal Victoria, Sangatta, belum lama ini.
Kepala Bidang Tata Ruang DPU Riajid mewakili Kepala DPU Aswandini Eka Tirta mengatakan, sosialisasi dilakukan agar pelaku jasa konstruksi dapat lebih mengetahui, mekanisme proses pekerjaan kontruksi yang berkualitas. Sehingga produk yang dikerjakan benar-benar memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan sesuai UU yang berlaku.
“Karena salah satu tolok ukur keberhasilan Pemkab Kutim dalam penyelengaraan kegiatan pemerintah terkait pembagunan daerah tercermin dari pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang baik serta memadai,” ungkap Riajid.
Dijelaskan Riajid, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemberian penerbitan rekomendasi terkait pedoman persyaratan pemberian IUJK dalam prosesnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Sosialisasi UU RI Nomor 18 Tahun 1999 tetang Jasa Kontruksi dan Permen PU serta persyaratan pemberian IUJK Nasional kali ini diikuti Asosiasi Jasa Kontruksi dan penyedia jasa kontruksi. Menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PU RI.