1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

DPD RI: Pemerintah jangan tunda PP tentang pemekaran

“Yang paling penting aspirasi masyarakat di 8 kecamatan itu bisa terwujud. Kita (Pemkab Kutim) dukung sepenuhnya,” kata Ismunandar.

Bupati Ismunandar saat menerima kunjungan ketua komite 1 DPD RI di ruang meranti membicarakan pemekaran DOB Kutara. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Selasa, 27 September 2016 16:24

Merdeka.com, Kutai Timur - Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kutai Utara (DOB Kutara) mendapat dukungan penuh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar. Dalam pertemuan dengan Komite I DPD RI di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Selasa (27/9), Ismu menyatakan siap memberikan dukungan penuh hingga terwujudnya DOB Kutai Utara.

“Yang paling penting aspirasi masyarakat di 8 kecamatan itu bisa terwujud. Kita (Pemkab Kutim) dukung sepenuhnya. Soal dana yang harus diberikan tidak perlu dipikirkan lagi. Kita sudah siap, tentu dibicarakan dengan DPRD Kutim. Jadi tidak benar Bupati menghalang-halangi pemekaran (Kutara),” tegas Ismu.

Ditanya awak media tentang apakah alokasi anggaran persiapan DOB Kutara sebesar Rp 300 milyar dari APBD Kutim tidak memberatkan daerah? Dengan tegas Ismunandar mengatakan untuk kepentingan masyarakat tidak ada masalah, yang penting Kutara terwujud. Bahkan dia dengan semangat menjamin selama dirinya dipercaya menjabat Bupati Kutim, maka pengalokasikan dana tersebut insyaallah tidak akan bermasalah.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai daerah induk (Kutim) wajib memberikan bantuan keuangan dana operasional kepada daerah persiapan selama 3 tahun. Besarannya sekitar Rp 300 milyar selama 3 tahun.

Terpisah, Ketua Komite I DPD RI, Ahkmad Muqoam mengatakan berkas usulan DOB Kutara tidak ada persoalan lagi. Tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah sebagai aturan pelaksananya.

“Undang-undangnya sudah keluar pada 2014. Sementara PP-nya sampai hari ini belum terbit. Jadi sebenarnya tugas pemerintah tinggal melaksanakan saja. Jika PP sudah terbit tentu berkasnya tinggal menyesuaikan saja, atau melengkapi. Jangan diadendum (dirubah), tidak perlu dimulai dari awal. Jadi pemerintah (pusat) harus tahu bahwa prosesnya tidak gampang dan panjang,” jelasnya.

Muqoam menjelaskan, untuk DOB Kutara dan seluruh usulan se-Indonesia, yang tinggal menunggu PP, secara administratif dokumennya sudah lengkap. Jadi, katanya, secara politis tidak ada alasan pemerintah menghalang-halangi pemekaran. Dia meminta agar masalah biaya tidak dijadikan alasan untuk memperlambat terbitnya PP, sehingga pemerintah resisten. Untuk itu pemerintah pusat harus membuka mata.

“Toh itu hanya daerah persiapan 3 tahun. Tergantung komitmen pemerintah daerah dan masyarakat masing-masing. Sehingga diujung evaluasi nanti ada yang lolos atau tidak,” jelasnya.


(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
  2. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA