1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Desember pilkades serentak, calon jangan lakukan "money politic"

“Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan menjadi kepala desa (Kades) harus memahami daerahnya sendiri,” kata Ismunandar.

Suasana sosiasliasi Perda mengenai Pilkades serentak di Kutim yang direncanakan pada 9 Desember mendatang. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 27 Oktober 2016 07:14

Merdeka.com, Kutai Timur - Setelah Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, Rabu (26/10) kemarin dilakukan sosialisasi. Salah satu tujuannya, agar masyarakat dan calon peserta Pilkades memahami aturan mainnya dengan baik.

Sosialisasi Perda nomor 7/2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2016 tentang mekanisme pelaksanaan Pilkades itu, semua elemen masyarakat diharapkan memahaminya dengan baik. Bupati Ismunandar didampingi Wabup Kasmidi Bulang berharap, pelaksanaan pilkades serentak yang dijadwalkan 9 Desember nanti dapat berjalan lancar dan aman.

“Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan menjadi kepala desa (Kades) harus memahami daerahnya sendiri. Selain itu, tentunya juga dikenal masyarakat luas,” kata Ismu, panggilan akrab mantan Sekkab Kutim ini.

Kepala pemerintahan sudah seharusnya mengerti dan paham tentang daerah yang dipimpinnya, tidak terkecuali Kepala Desa (Kades). Setidaknya hal itulah yang di inginkan oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar pada proses pilkades (pemilihan Kepala Desa) serentak 9 Desember 2016 ini.

“Para calon Kepala Desa (Kades) nantinya harus mengenal daerah pemilihannya. Sehingga mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dan pembangunan prioritas. Serta dikenal oleh masyarakatnya," kata Ismu, sapaan akrab Ismunandar.

Ismu meminta agar semua pihak yang nantinya terlibat untuk menyukseskan Pilkades serentak benar-benar memahami dan mengimplementasikan Perda dan Perbup terkait Pilkades tersebut. Sehingga penyelenggaraan Pilkades di Kutim berlangsung lancar. Dia menyebut ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon Kades. Syarat tersebut terlihat sedikit lebih rumit dari persyaratan pencalonan Bupati. Misalnya seperti syarat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kejaksaan, pengadilan, bebas narkoba. Untuk pendidikan sendiri minimal harus lulus SMP dan sederajat. Bupati juga mewanti-wanti prilaku money politic yang dapat muncul pada pergulatan Pilkades 9 Desember mendatang,

"Para calon harus mengedepankan azas langsung umum bebas dan rahasia. Jujur dan adil serta tidak terlibat dalam money politic. Karena (praktik tersebut) pasti akan berurusan dengan hukum pidana," jelas Ismu didampingi Wabup Kasmidi Bulang seraya mengingatkan para calon Kades.

(AJ/AJ)
  1. PILKADES SERENTAK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA