“Jika dilihat secara bijak permasalahan ini, selisih perolehan suara juga jauh saat dilakukan penghitungan suara calon yang kalah,” kata Kasmidi
Merdeka.com, Kutai Timur - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar 20 Desember 2016 lalu, dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku. Dari hasil rapat koordinasi yang membahas mengenai aduan beberapa pihak, semua sepakat bahwa tidak ada pemilihan ulang mengenai Pilkades tersebut.
Pertemuan yang melibatkan berbagai pihak ini, dipimpin langsung bupati Kutim Ismunandar didampingi Wabup Kasmidi Bulang di ruang Arau, kantor bupati, Senin (16/1/2017) kemarin. Pertemuan itu menindaklanjuti aduan sebagian calon Kades yang merasa tidak puas terhadap jalannya pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Hadir pada pertemuan itu antara lain, Staf Ahli, Anggota Polsek, Koramil, dan beberapa Camat. Sesuai keputusan bersama, akhirnya gugatan terkait sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) oleh 8 desa, yakni Sangatta Utara, Desa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang, Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung, Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon, Desa Juk Ayak Kecamatan Telen, Desa Tanah Abang Long Mesangat, dan Desa Melan Kecamatan Long Mesangat diputuskan untuk tidak dilanjutkan.
Sebab menurut Bupati Ismunandar proses Pilkades sudah sesuai prosedur yang berlaku, seperti Perda maupun Perbub. Bahkan seluruh panitia Pilkades telah mematuhi ketentuan dan telah diberikan pembekalan sebelumnya. Selain itu, aduan yang disampaikan masyarakat harus sesuai dan mengacu aturan yang berlaku.
“Jika diakomodir, pilkades diulang ya (harus) berdasarkan aturan. (Penolakan gugatan) ini keputusan bersama, jadi pembelajaran kedepan. Saya meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memonitoring pembuatan KTP lengkap sesuai syarat dan jangan sampai ada kekurangan,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kasmidi Bulang senada mengatakan hasil pilakdes jelas calon yang kalah harus legowo. Sebab untuk masalah DPT sudah ada dasarnya, ada bukti laporan pemilihan anggaran itu saja yang dimunculkan.
“Jika kita lihat secara bijak permasalahan gugatan ini, selisih perolehan suara juga jauh saat dilakukan penghitungan suara calon yang kalah. Jika ada yang membuat rusuh ya kami kembalikan ke ranah hukum. Sudah ada pasal yang mengikat, keputusan penetapan pemenang kades tersebut,” tambahnya.
Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik Abdul Muthalib menambahkan selama tahapan pilkades sudah dilalui tidak ada permasalahan. Apabila ada gugatan itu merupakan proses demokrasi.
“Ini proses perbaikan dan pembelajaran, harus ditutup celah kekurangan jika tidak akan timbul ke permukaan. (Selanjutnya) bagi yang kurang puas panitia tidak perlu takut, selama itu bekerja sesuai tahapan dan aturan, tidak ada yang perlu diperdebatkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui dari 77 desa yang menggelar pelaksanaan Pilkades serentak pada 20 Desember lalu terdapat 8 Desa yang menggugat atau merasa keberaran terhadap hasil suara seperti Sangatta Utara, Desa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang, Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung, Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon. Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon, Desa Juk Ayak Kecamatan Telen, Desa Tanah Abang Long Mesangat, dan Desa Melan Kecamatan Long Mesangat. Sebagian besar calon menggugat tentang tahapan pilkades DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak transparan. Menurut laporan penggugat banyak warga yang tidak memiliki KTP, hingga panitia KPPS menyembunyikan sisa undangan dan memberikan kepada orang lain sehingga dapat memilih lagi. Untuk diketahui sebanyak 311 peserta calon kades terdaftar dengan jumlah DPT 116.072 orang.
Salah satu contoh yang terdata di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu di Desa Tepian Langsat. Di desa ini ada empat calon atas nama Hartono, Riduan, Masdari Kidang dan Solihin menuntut pembatalan hasil pemungutan suara dengan alasan adanya kecurangan dan pelanggaran oknum. Ada indikasi temuan perbedaan DPT yang diberikan kepada calon dengan DPT yang digunakan untuk pembagian undangan, belum lagi keberatan dengan DPT karena tidak disosialisasikan yang menyebabkan hampir 50 persen pemilih tidak ikut memilih. Ditemukan DPT masih termuat orang yang sudah meninggal dan tidak adanya rapat pleno penetapan DPT.
Mantan Camat Bengalon Rudi Baswan yang kini menjabat Sekretaris BKPP yang hadir di rapat ini menjelaskan bahwa permasalahan tersebut terjadi di panitia KPPS. Padahal sudah diberikan pelatihan dalam penangan pemungutan suara di tingkat kabupaten. Sengketa Pilkades selain di Tepian Langsat juga terjadi di Sepaso Selatan.
“Seharusnya ada verifikasi cepat di RT mengacu sistem pemilu terakhir yaitu pilbup. Panitia terkesan belum bekerja keras memberikan informasi yang lengkap tentang DPT,” jelasnya.