"Saya ingatkan bahwa panitia jangan sampai ada yang memihak kepada salah satu calon, karena ini sangat berbahaya,” kata Syafruddin.
Merdeka.com, Kutai Timur - Setelah Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemilihan desa disahkan dan disosialisasikan, Jumat (28/10) giliran panitia pemilihan kepala desa diberikan pembekalan. Langkah ini dimaksudkan, agar pelaksanaan pilkades serentak yang dijadwalkan 9 Desember nanti berjalan lancar dan sukses.
Asisten Pemerintahan Umum Sekkab Kutim Syafruddin MAP yang membuka secara resmi acara pembekalan itu mengatakan, pemilihan kepala desa serentak tahun 2016 ini harus terlaksana dengan sukses. Artinya, pelaksanaan dapat berjalan sesuai rencana atau jadwal yang telah dibuat oleh panitia pemilihan kepala desa Kabupaten.
Kemudian juga sukses partisipasi. artinya pemilihan dihadiri oleh seluruh masyarakat yang berhak memilih. Sukses regulasi, yakni pelaksanaan pemilihan kepala desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang terpenting adalah pilkades serentak dalam keadaan damai, aman, tertib, dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).
"Saya perlu ingatkan bahwa yang duduk di kepanitian jangan sampai ada yang memihak kepada salah satu calon, karena ini sangat berbahaya. Kita tidak menambah lagi kepala desa dari 78 desa, walaupun pada bulan Desember ini sudah habis masa jabatannya. Karena ini aturan dan kita sudah memulai tahapan sejak Agustus lalu. Jika masa baktinya ada yang habis di bulan November-Desember, tidak boleh di daftar baru dan tidak ada pembentukan panitia baru di tingkat desanya," terangnya.
Mantan Kepala Bapemas Kutim ini berharap, kegiatan pembekalan ini diikuti secara seksama yang mungkin ada hal-hal yang kurang atau belum diketahui, silakan ditanyakan. Baik menyangkut persyaratan-persyaratan administrasi maupun teknis pelaksanaannya di lapangan. Sehingga nantinya tidak ada lagi permasalahan-permasalahan yang timbul dikemudian hari.
Sedangkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutim Moch Erlyan Noor mengatakan, rapat kerja teknis panitia pemilihan kepala desa dilaksanakan, supaya panitia di tingkat desa betul-betul memahami, mendalami tentang relgulasi yanga da. Baik menyangkut Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Mentri (Permen), Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati Kutai Timur. Bagaimana mekanisme, prosedurnya, pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, semuanya harus dipahami.
“Kita harapkan nanti di tengah masyarakat, baik pemilih dan calon kepala desanya tidak ada masalah. Sehingga pelaksanaan pilkades serentak berjalan lancar, tertib dan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” kata Erlyan Noor.
Pihaknya berharap, setelah digelar rapat kerja penitia pilkades serentak ini, pelaksanaan di lapangan tidak ada kendala. Panitia bisa memahami aturan dengan baik dan benar.
Dijelaskan oleh Erlyan Noor, rapat kerja Pilkades serentak ini diikuti panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa dari 78 desa yang melaksanakan pilkades tahun 2016 dari 17 kecamatan. Setelah diberikan pembekalan ini, diharapkan semuanya memahami dan berjalan lancar di lapangan.
Seperti diketahui, pemilihan kepala desa serentak ini dilaksanakan di 78 desa dari 17 kecamatan. Setelah diseleksi dan diverifikasi tercatat yang akan ikut pilkades serentak tersebut. Yakni, Kecamatan Muara Ancalong 3 desa, Muara Wahau 3 desa, Muara Bengkal 6 desa, Bengalon 7 desa, Kaliorang 5 desa, Telen 7 desa, Sangkulirang 8 desa, Batu Ampar 6 desa, Sandaran 3 desa, Kaubun 4 desa, Teluk Pandan 3 desa, Busang 6 desa, Long Mesangat 7 desa, Karangan 5 desa, Rantau Pulung 2 desa, Sangatta Selatan 1 desa, dan Sangatta Utara 2 desa.