1. KUTAI TIMUR
  2. KOMUNITAS

Cegah kebakaran, pengecer BBM di pinggir jalan wajib miliki APAR

“Musibah kebakaran di Kecamatan Muara Wahau belum lama ini dipicu pengendara motor merokok saat mengisi bensin,” ujar Rizali.

Kadis Pemadam Kebakaran Kutim Rizali Hadi (baju biru) mengusulkan agar pedagang BBM eceran miliki alat APAR guna mengantisipasi terjadinya musibah kebakaran. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Sabtu, 29 Juli 2017 13:05

Merdeka.com, Kutai Timur - Guna mengantisipasi berbagai hal yang tak diinginkan, para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada di pinggir jalan diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal ini dimaksudkan, jika terjadi musibah kebakaran yang apinya masih kecil bisa langsung ditangani pemiliknya, jangan sampai melebar ke tetangganya.

Menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutim Rizali Hadi, kepemilikan APAR tersebut dimaksudkan, mengantisipasi terjadinya musibah kebakaran yang sering terjadi di kota Sangatta. Jika setiap pedagang eceran BBM memiliki alat pemadam portabel tersebut, unsur keselamatan dari aktivitas jual beli bahan bakar tanpa izin itu bisa diantisipasi sejak dini, apabila terjadi musibah kebakaran.

Menurut pengamatannya, saat ini di ibukota kabupaten Kutim ini makin banyak pedagang BBM eceran di pinggir jalan yang tidak memperhatikan safety (keamanan). Hal tersebut menurutnya bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran.

“Baru baru ini saja terjadi kebakaran di Kecamatan Muara Wahau yang dipicu oleh pengendara motor merokok saat mengisi bensin,” ujar Rizali Hadi.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Rizali Hadi menyarankan agar segera dibentuk regulasi terkait hal itu. Dia menyebut peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum belum diatur mengenai pedagang eceran.

“Hal ini sudah pernah dibahas sebelumnya, namun (terkait pedagang BBM eceran) masih belum diatur dalam Perda. Ini dilema juga kalau pedagang eceran ini ditertibkan, ternyata belum standarisasi. Jika ditutup masyarakat akan kesusahan, karena SPBU belum ada yang buka 24 jam terutama di kecamatan-kecamatan,” jelas Rizal yang mantan Kasat Pol PP.

Kendati demikian, dia tetap memberi masukan untuk membantu Pemkab Kutim mengatur estetika tata kota. Yakni apabila memang belum bisa ditertibkan, maka pemerintah dapat mengatur supaya lebih indah dan lebih aman. DPKP bakal mengimbau masyarakat agar tidak membeli BBm menggunakan jeringen dan botol. Tetapi bisa menjual BBM seperti contohnya di Jalan Dayung dengan Pertamini. Selain itu, Rizal juga menyarankan agar pada penertiban aturan nantinya disertakan bahwa setiap pedagang eceran wajib mempunyai Pemadam Api Ringan (APAR), sehingga jika terjadi kebakaran bisa dilakukan pemadam sejak dini.

Menanggapi hal itu, pada rapat kerja coffee morning, Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengakui memang harus ada tata tertib dalam berdagang, terlebih pengecer BBM. Dia bahkan meminta kalau bisa dibuatkan edaran apakah para pedagang sudah ada alat pemadamnya atau tidak.

“Di Sangatta saja, dari simpang Telkom sampai Patung Burung sudah menjamur pedagang BBM eceran. Kalau seandainya terjadi kebakaran bisa dibayangkan dampaknya,” ujar Kasmidi.   

Namun menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rupiansyah, sampai saat ini untuk kewenangan penertiban penjualan eceran tersebut, menjadi kewenangan Pertamina. Daerah tidak bisa mengatur kecuali radius yang jauh dari SPBU, kemungkinan masih bisa dipikirkan untuk diatur.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA