1. KUTAI TIMUR
  2. KOMUNITAS

Buruh MPI demo ke kantor bupati, minta difasilitasi haknya untuk dipenuhi

"Kita ingin Pemerintah melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit dan memberikan perlindungan terhadap buruh,” kata Protus.

Ketua SPN dari perwakilan pekerja, Protus menyerahkan tuntutan yang diterima Kadisnakertrans Kutim Darius Jui Dian didampingi Kadisbun M Alfian. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 07 September 2017 11:57

Merdeka.com, Kutai Timur - Sekitar 61 pekerja PT Multi Pasifik Internasional (MPI) yang berlokasi di kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, melakukan aksi demo ke kantor bupati di Sangatta, Rabu (6/9) kemarin. Salah satu tujuanya, meminta difasilitasi agar hak-hak pekerja dipenuhi pihak manajemen perusahaan.

Aksi itu membawa bendera Serikat Pekerja Nasional (SPN) berlangsung di halaman kantor bupati, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kutai Timur. Ada 16 poin tuntutan yang disampaikan, di antaranya pembayaran gaji pada tanggal 10 setiap bulan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Ketua SPN Protus Donatus Kia menyampaikan, pelanggaran hak normatif tidak bisa didiamkan begitu saja dan diterima oleh buruh. Untuk itu gerakan nyata lewat demonstrasi dan dukungan dari berbagai pihak menjadi penting dalam pemenuhan hak seluruh pekerja utamanya pekerja perkebunan kelapa sawit.

"Kita ingin Pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit dan memberikan perlindungan terhadap buruh. Termasuk pemenuhan hak yang melekat padanya,” kata Protus.

Saat memimpin aksi demo dan menyampaikan orasi, Ketua SPN dan buruh diterima Kadisnakertrans Darius Jui Dian, Kadis Perkebunan M Alfian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja M Arif Julianto, Camat Sangkulirang Tajuddin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Darius Jui Dian mengatakan, Pemkab melalui tim mediator hubungan industrial Disnakertrans telah melakukan mediasi di Ruang Arau Kantor Bupati, pada 31 Agustus 2017. Membahas mengenai tuntutan hak pekerja serta kawajiban perusahaan.

“Keterlambatan pembayaran gaji, permasalahan slip gaji, pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini sudah ada solusinya tinggal ditunggu saja,” jelas Darius.

Jika belum bisa menerima hasil kesepakatan yang difasilitasi Disnakertrans, Darius menjelaskan bahwa ada opsi lain yang bisa dilakukan. Yakni bakal ada tim mediasi lain yang akan kembali turun, jika masalah tersebut memang belum menemui titik temu.

“Kita tunggu hasil kesepakatan awal yang sudah disepakati kedua belah pihak. Seperti laporan kepastian mengenai pembayaran gaji karyawan diketahui setelah 7 hari sejak dilakukan pertemuan,” ungkap Darius.

Detail kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak perusahaan yakni Budi Prasetyo, Ali Asikin dan Franco S dan pekerja yakni Yohanes, Wilhelmus dan Protus D K pada Kamis (31/8), di Ruang Rapat Disnakertrans ada tiga poin.

Pertama, tentang keterlambatan gaji yang biasanya dilaksanakan setiap tanggal 10 setiap bulan dibayarkan oleh perusahaan dan mengalami penundaan dari tanggal 17 setiap bulannya pada 3 bulan terakhir. Pihak perusahaan tidak dapat memberikan kepastian tanggal pembayaran karena akan berkoodinasi dengan pihak manajemen di Jakarta  7 hari.

Kedua, tentang slip gaji bagi pekerja yang ditransfer melalui rekening Bank. Slip gaji akan diberikan paling lambat 3 hari setelah penerimaan dan bagi karyawan yang dibayarkan gajinya secara manual maka slip gajinya akan diberikan bersamaan dengan pembayaran.

Ketiga, tentang BPJS bagi karyawan yang belum diikutsertakan kepesertaan BPJS baik BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan pihak perusahaan akan mendaftarkan, apabila pihak karyawan telah menyerahkan identitas (KTP) ke perusahaan.

Empat, bahwa pihak SPN PT MPI Peridan Estate tetap akan melaksanakan mogok kerja sesuai pemberitahuan surat tanggal 25 Agustus 2017.
 

(AJ/AJ)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA