“Masyarakat yang memiliki atau mengetahui ada keluarganya yang memiliki senjata api rakitan segera menyerahkan ke kami,” pinta Setyo Wibowo.
Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk mencegah kriminalitas dan menekan angka kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0909 Sangatta, Letkol Inf Setyo Wibowo, mengimbau warga yang memiliki senjata api (senpi) rakitan agar segera menyerahkan ke Komando Distrik Militer (Kodim) atau Komando Rayon Militer (Koramil) di wilayah Kutim.
“Kami imbau kepada masyarakat Kutim khususnya yang memiliki atau mengetahui jika ada keluarganya yang memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkan kepada kami,” pinta Letkol Inf Setyo Wibowo.
Dandim menyebut hal ini tentunya bertujuan baik, yakni demi menekan angka kejahatan yang terjadi, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dalam beberapa kejadian, Senpi rakitan kerap digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, seperti perampokan dan pembunuhan.
Karena itu, Kodim 0909 Sangatta, meminta kerjasama warga Kutim, agar menyerahkan atau memberikan informasi terkait kepemilikan Senpi rakitan di wilayah hukum Kutim. Keberadaan senpi rakitan di Kutim memang bukan rahasia umum lagi. Sejumlah kejadian kriminal di daerah kaya batubara ini, kerap menggunakan senpi rakitan untuk mengancam korban, bahkan menghabisi nyawa korban. Setyo Wibowo menyebut, kondisi geografis di kawasan hutan, membuat sejumlah warga Kutim kerap menggunakan senpi rakitan untuk berburu atau bertahan dari serangan binatang buas.
“Karena masyarakat kita dulu, masyarakat berburu. Sekarang tidak boleh lagi berburu. Masyarakat sekarang lebih bercocok tanam. Apalagi ancaman untuk binatang buas sudah tidak ada lagi,“ ujar Setyo.
Selain itu katanya, pemerintah juga mengatur tegas larangan perburuan, utamanya untuk satwa langka dan dilindungi. Satwa saat ini sudah semakin langka, sehingga perburuan satwa langka seharusnya juga berkurang.
Apalagi, menguranginya dengan cara menggunakan senpi rakitan. Karena itu, senpi rakitan sebaiknya diserahkan ke pihak berwajib, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain imbauan, Setyo berharap, warga pro aktif menyerahkan Senpi rakitan kepada aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD), mulai dari tingkat Bintara Pembina Desa (Babinsa) sampai Kodim 0909 Sangatta.
Dari waktu ke waktu, masyarakat mulai paham bahwa kepemilikan senpi rakitan bisa berbahaya. Untuk itu masyarakat sesuai imbauan pemerintah melalui Kodim 0909 Sangatta mulai menyerahkan senpi rakitan secara sukarela.