1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Tak punya KTP El, layanan administrasi dihentikan sejak 1 Oktober 2016

“KTP lama baik yang berwarna kuning, atau yang di laminating sudah tidak berlaku,” sebut Januar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Januar (kaos biru) memantau langsung perekaman KTP elektronik. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Minggu, 09 Oktober 2016 07:58

Merdeka.com, Kutai Timur - Pemerintah akhirnya memberlakukan sanksi administrasi kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), sejak 1 oktober lalu. Sebab, kelonggaran sudah diberikan hingga 30 September, tapi masih saja ada warga yang belum merekam data KTP El tersebut.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Januar Harlian Putera Lembang Alam, sejak 1 Oktober 2016 penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasional (versi lama) sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebab, KTP lama sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak hari itu.

Masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP El, tidak bisa menerima layanan administrasi yang berbasis data kependudukan. Sebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah tunggal dan hanya terdapat di KTP El.

“KTP lama baik yang berwarna kuning, atau yang di laminating sudah tidak berlaku,” sebut Januar didampingi Kabid Sistem Informasi dan Kependudukan Heldy Frianda.

Bagi warga pemilik KTP El, namun dalam data masih dicantumkan masa berlaku hingga 2017, itu sudah dianggap melakukan rekam data. Sebab datanya sudah masuk dalam data base tunggal secara nasional. Kecuali data si pemilik KTP El berubah, dipersilakan mengganti atau mencetak ulang KTP El tanpa harus melakukan perekaman. Januar mengingatkan kepada seluruh warga Kutim untuk segera melakukan perekaman KTP El. Sehingga bisa mendapatkan pelayanan publik yang tidak bisa diakses dengan KTP lama sejak 1 Oktober.

Ditambahkan oleh Heldy Frianda, saat ini pihaknya masih sebatas melakukan perekaman KTP El bagi warga yang sudah wajib KTP. Masyarakat yang telah merekam masih belum dapat langsung menerima bentuk fisik KTP El karena belum adanya distribusi blanko KTP El dari pusat.

“Namun warga yang telah merekam data KTP Elektonik akan diberikan surat keterangan, menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman,” jelasnya.

Surat keterangan tersebut, sambung Heldy, berfungsi juga sebagai keterangan untuk pengambilan fisik blanko KTP El apabila sudah jadi. Selama menunggu KTP El jadi, warga yang hendak melakukan urusan dengan menggunakan basis data kependudukan, dapat menggunakan surat keterangan tersebut sesuai fungsi KTP. Seperti saat mengurus paspor, surat izin mengemudi dan beberapa administrasi lainnya. Data masyarakat wajib KTP yang sudah terekam di tingkat daerah selanjutnya akan dikirim ke pemerintah pusat. Selanjutnya setelah ter-input di data base barulah data tunggal setiap warga dikembalikan ke daerah.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA