“Kedatangan kita ke sini untuk menindaklanjuti permohonan hibah bandara dan sarana pendidikan dari Pertamina ke Pemkab Kutim,” kata Kasmidi.
Merdeka.com, Kutai Timur - Guna menindaklanjuti hibah aset bandara Sangkima dan sarana pendidikan di desa Sangkima, kecamatan Sangatta Selatan, Pemkab Kutim meminta melakukan kunjungan kerja sekaligus meminta penjelasan mengenai hal ini kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta. Pemkab diwakili Wabup Kasmidi Bulang dan sejumlah pejabat lainnya.
“Kedatangan kita ke sini untuk menindaklanjuti permohonan hibah bandara dan sarana pendidikan dari Pertamina ke Pemkab Kutim. Kita ingin hal ini ada kejelasan lebih mendalam, terkait hibah tersebut,” kata Wabup Kasmidi Bulang.
Pertemuan antara DJKN dengan Wabup, dilaksanakan dilaksanakan di Ruang Rapat Aula Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lt 5 Selatan Jakarta, Senin (13/2/2017). Pertemuan itu dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin Afwan Fauji dari DJKN Kemenkeu RI dan dihadiri langsung Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Pada pertemuan ini, Wabup didampingi Sekretaris Dishub Kutim Ikhsanuddin Syerpi yang juga Plt Kepala Dinas Perhubungan (Disbub), Kabid Udara Dishub Chauruddin, Kabag SDA Setkab Kutim Pranowo, Kepala Dinas PLTR Ardiansyah, Kasubbag Administrasi Teknis Perencanaan Bagian Pembangunan Irma Yuwinda, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Pertamina.
Pada pertemuan itu, Wabup Kasmidi Bulang menjelaskan bahwa tanah yang digunakan sebagai Bandara Sangkima dan sarana pendidikan TK, SD, SMP Sangatta sudah berada di luar kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) atau berstatus areal penggunaan lain (APL). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4194/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan TNK, bangunan sarana pendidikan merupakan BUMN Pertamina. Sesuai KMK 92 tahun 2008 dan tindak lanjut permohonan dimaksudkan merupakan kewenangan DJKN selaku pengelolaan barang.
Bangunan Bandara Sangkima merupakan aset korporasi PT Pertamina (Persero) dan tindak lanjut permohonan dimaksud merupakan kewenangan PT Pertamina. Berdasarkan informasi dari Pemkab Kutim, bangunan Bandara Sangkima dalam kondisi rusak berat dan diperlukan klarifikasi tertulis dari PT Pertamina terkait status aset yang dimohonkan dan dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan terkait status tanah.
Terkait rencana tindak lanjut terkait aset bangunan sarana pendidikan, Kasmidi sapaan akrab Wabup Kutim berharap DJKN bisa menyampaikan surat klarifikasi kepada PT Pertamina dan status tanah kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diharapkan, surat hibah itu selambat-lambatnya 20 Februari 2017, serta PT Pertamina (persero) yang diketahui Direktur SDM., sudah bisa diketahui kepastiannya.
"Dalam rangka tindak lanjut permohonan yang sudah diajukan, Pemkab Kutim akan terus berupaya untuk melakukan koordinasi dengan PT Pertamina dan pihak yang terkait agar semua proses penyelesaian hibah ini bisa berjalan dengan baik," kata Kasmidi.
Dia berharap tanggapan atas surat permohonan Pemkab Kutim Nomor 030.032/156/Pemb.I tanggal 01 Agustus 2016 perihal permohonan Pelepasan Aset Bandara dan Sarana Pendidikan di Wilayah Pertamina Sangkima Kabupaten Kutim, bisa dilakukan selambat-lambatnya 27 Februari 2017.