1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Kutim terus koordinasi terkait penyerahan kewenangan SMA ke provinsi

“Hadirnya UU 23/2014 menyisakan persoalan tersendiri, terutama pelimpahan kewenangan SMA ke provinsi,” ujar Irawansyah.

Para guru saat menghadiri pelantikan pengurus PGRI periode 2016-2020 dan peringatan hari guru. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Senin, 28 November 2016 05:03

Merdeka.com, Kutai Timur - Meski Wabup Kasmidi Bulang secara resmi sudah menyerahkan kewenangan yang diambil alih provinsi sesuai UU nonor 23 tahun 2014, namun masih ada yang menyisakan persoalan. Hingga sekarang, masalah penyerahan pelimpahan kewenangan SMA ke provinsi masih belum tuntas.

“Hadirnya UU 23/2014 menyisakan persoalan tersendiri, terutama pelimpahan kewenangan SMA ke provinsi. Mulai dari asset bangunan, tanah, guru, TK2D dan sistem penggajiannya,” ujar Sekretaris Kabupaten Kutim Irawansyah.

Untuk itu, Pemkab Kutim bersama PGRI terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Kaltim agar persoalan ini bisa segera selesai dengan baik. Jangan sampai nantinya memunculkan persoalan hukum yang mengakibatkan kerugian semua pihak.

Menurut Irawansyah, selama ini para guru yang berada di Busang dan Sandaran sudah cukup jauh jika berurusan ke Sangatta, ibukota kabupaten Kutai Timur. Kalau semuanya diserahkan ke provinsi, urusan koordinasi semakin jauh lagi para guru yang ada di pedalaman dan pesisir Kutim.

“Syukur kalau hari itu langsung selesai urusannya, jika masih ada yang kurang harus balik lagi ke kampung, berapa lagi biaya dan waktu yang diperlukan. Ini kan kasihan sekali bagi guru yang ada di pedalaman dan pesisir yang jauh,” tambah mantan Sekretaris DPRD Kutim ini, memberikan alasan.

Irawansyah menjelaskan bahwa ada sekitar 400 personil baik guru dan staf administrasi SLTA di Kutim yang harus pindah tugas ke provinsi. Pemkab Kutim tidak ingin ada persoalan hukum yang timbul terkait dengan pembayaran gaji, honor dan insentif  guru dan staf administrasi harus ada regulasi yang mengaturnya.

Menurutnya hal tersebut memang masih dilema, jika Pemkab Kutim membayar bisa saja nanti menyebabkan temuan oleh BPK. Karena, penyerahannya sudah ke provinsi, katanya, jika tidak dibayar dikhawatirkan juga belum terakomodir di anggaran provinsi. Apabila begitu, maka para guru yang akan menerima dampaknya.

Irawansyah menambahkan untuk saat ini Pemkab Kutim bersama PGRI Kutim terus berkoordinasi dengan pihak provinsi Kaltim agar ada petunjuk dan regulasi yang jelas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

”Mulai tahun 2017 ini penyerahan personil sudah dilimpahkan ke provinsi kemudian menyusul perhitungan asset bangunan dan tanah. Beban provinsi Kaltim tentu semakin besar, karena harus mewadahi seluruh SLTA di kabupaten/kota,” jelasnya.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA