“Kita melakukan kesepakatan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinkes Kutim untuk melakukan pelayanan kesehatan kecelakaan kerja,” ka
Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk menjamin para pekerja memperoleh pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja, dilakukan penandatanganan kerjasama antara Dinas Kesehatan dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Dengan demikian, Puskesmas bisa memberikan layanan kesehatan dengan baik.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani, BPJS ini ada dua, yakni tentang kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk BPJS Kesehatan khusus untuk pelayanan kesehatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan tenagakerja. Sedangkan untuk BPJS Ketenakerjaan meliputi empat kategori di antaranya kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta jaminan kematian.
“Jadi BPJS ketenagakerjaan ada empat kategori yang ditanggung. Dan kita sudah melakukan kesepakatan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinkes Kutim yang bertujuan untuk melakukan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang terdapat di berbagai kecamatan di Kutim,” kata Bahrani.
Dijelaskannya, di beberapa kecamatan banyak terdapat perusahaan. Jika terjadi kecelakaan kerja, Puskesmas dapat melayani sebagai tindakan awal penanganan dengan menunjukan kartu BPJS ketenagakerjaan, maka Puskesmas wajib menangani keemergensiannya.
“Emergensi artinya jika terlambat menangani dapat menjadi cacat atau bisa menyebabkan orang meninggal dunia, sehingga harus segera ditangani. Puskesmas terdekatlah yang bisa memberikan pelayanan seperti itu. Jika memerlukan penangan medis lanjutan puskesmas bisa merujuk pasien ke beberapa rumah sakit. Puskesmas melakukan penanganan awal yang sifatnya emergensi,” ujar Bahrani.
“Intinya BPJS ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutim dalam hal ini seluruh Puskesmas di Kutim. Tujuannya memperluas cakupan pelayanan kepada tenagakerja baik tambang, perkebunan sawit dan lain-lain yang ikut BPJS ketenagakerjaan,” tambah mantan direkrut RUD Kudungga ini.
Sedangkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Agus Hariyanto mengatakan, kerjasama ini untuk meningkatkan pelayanan di daerah-daerah terpencil atau di beberapa kecamatan yang ada di Kutim melalui klinik atau Puskesmas sebagai pelayanan terdekat.
“Kami ingin menyatukan persepsi dan dukungan dalam penyelenggaraan program negara dalam memberikan perlindungan pekerja melalui BPJS ketenagakerjaan sesuai tugas dan fungsinya. Jika dulu BPJS ketenagakerjaan merupakan Jamsostek khusus melayani pegawai swasta, saat ini sama pemerintah telah diberi keleluasaan,” jelasnya.
“Program kami ada empat yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, haritua dan pensiun. Untuk kecelakaan kerja artinya seseorang dari rumah menuju ke tempat kerja atau ke tempat yang lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaannya jika terjadi musibah dinamakan kecelakaan kerja. Untuk jaminan kematian adalah perlindungan kepada tenagakerja yang posisinya masih terdaftar sebagai pegawai dan mengalami sakit yang menyebabkan kematian akan mendapatkan dua puluh empat juta rupiah. Sedangkan jaminan hari tua pada prinsipnya adalah seperti tabungan akan dapat diambil setelah berhenti bekerja. Sedangkan pensiun sama seperti pegawai negeri perbulannya minimum tiga ratus ribu maksimum tiga juta enam ratus ribu rupiah,” terang Agus.
Dikatakannya, selama ini BPJS Ketenagakerjaan baru bekerjasama dengan Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) yang ada di Kutim baru ada tiga saja yakni RSUD Kudungga Sangatta, RS PKT Prima Sangatta dan Klinik Satelit 2 RS PKT Bengalon. RSTC adalah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.