1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Ayoo, segera rekam data KTP elektronik

“Mohon masyarakat tidak menganggap sepele perekaman KTP Elektronik ini,” kata Januar.

Kadisdukcapil Januar (baju kaos biru) langsung memantau pelaksanaan perekaman KTP elektronik di kantornya. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Rabu, 14 September 2016 07:07

Merdeka.com, Kutai Timur -
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Januar Harlian Putra Lembang Alam meminta kepada seluruh masyarakat Kutim yang belum melakukan rekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP El) untuk segera melakukannya. Baik di kecamatan setempat atau ke kantor Disdukcapil.

Meski ada penundaan pelaksanaan perekaman sampai pertengahan tahun 2017 mendatang, seperti dilansir Mendagri Cahyo Kumolo, namun akan lebih cepat lebih baik dalam melakukan perekaman KTP elektronik tersebut. Sebab, jika warga yang tak memiliki KTP elektronik, akan ada sanksi administratif yang bakal diberlakukan kepada yang bersangkutan.

“Mohon masyarakat tidak menganggap sepele  perekaman KTP Elektronik ini,” tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil) Januar Harlian Putra Lembang Alam.

Dijelaskannya, bagi warga yang belum melakukan perekaman data atau belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP El, maka haknya untuk mendapatkan pelayanan umum berbasis data kependudukan akan dicabut.

Kemudian Januar, panggilan akrab Kadisdukcapil ini menyebutkan beberapa contoh. Antara lain, tidak mendapatkan pelayanan dari BPJS, kesulitan saat membuat surat izin mengemudi (SIM), bahkan akan sangat sulit menikah karena tidak bisa mengurus administrasi di instansi terkait. Jika seseorang yang akan menikah belum merekam data KTP El, NIK warga dimaksud belum masuk database kependudukan.

Dalam waktu dekat, segala bentuk layanan umum yang menggunakan basis data kependudukan seperti perbankan, kepolisian dan lainnya akan mengimplementasikan penggunaan informasi penduduk dari KTP El. Dengan kata lain, nantinya sektor-sektor tersebut akan mulai menggunakan fasilitas card reader untuk mengakses data identitas KTP El. Dengan KTP El pasti semua data akan terbaca.

Sesuai informasi yang dirilis oleh  Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan perekaman KTP El, akan mendapatkan banyak kesulitan.

Seperti tak dapat membuat SIM, tidak bisa membeli kendaraan baik motor maupun mobil, tidak bisa menikah di KUA dan Kantor Pencatatan Sipil, tak dapat menikmati asuransi kesehatan, begitu pula tak bisa membeli tiket kereta api, kapal maupun tiket pesawat terbang. Pastinya dianggap tidak memiliki identitas legal, tidak bisa membuat paspor, tak bisa membeli atau mengaktifkan nomor telepon dan handphone, tak dapat membuat fotocopy KTP El, tidak bisa membuka rekening di bank serta tidak bisa ikut Pemilu maupun Pemilukada.

Untuk itu, Januar kembali mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya warga Kutim untuk segera melakukan perekaman KTP El di tempat-tempat yang telah ditentukan. Seperti kantor kecamatan atau langsung ke Disdukcapil yang buka setiap hari kerja. Bahkan jika memungkinkan pada hari Minggu pun akan mendapat pelayanan perekaman KTP elektronik.

“Jangan menunggu lagi atau menunda-nunda kesempatan yang baik ini," pungkas Januar mengingatkan.


(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
  2. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA