1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

ASN di Kutim memperoleh pencerahan hukum dari Kajati Kaltim

“Saya berharap, jajaran ASN mampu menyerap ilmu yang disampaikan Kajati, sehingga kita tetap berada ketentuan yang berlaku,” kata Ismunandar.

Bupati Ismunandar memberikan sambutan saat digelar sosialisasi hukum yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim kepada kalangan ASN di Kutim. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Sabtu, 27 Mei 2017 13:44

Merdeka.com, Kutai Timur - Jajaran Aparat Sipil Negara (ASN) di Kutim, memperoleh pencerahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Fadil Zumhana. Langkah ini dimaksudkan, agar dalam melaksanakan tugasnya, ASN berhati-hati dan tidak tersangkut hukum nantinya.

“Saya berharap, jajaran ASN mampu menyerap ilmu yang disampaikan dari Kejaksaan Tinggi, sehingga dalam menjalankan tugasnya kita tetap berada pada jalur yang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Ismunandar saat membuka acara tersebut, Selasa (23/5) lalu di ruang Meranti, kantor bupati.

Hadir pada acara itu antara lain, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta ASN di lingkup Pemkab Kutim.

Bupati Ismunandar berterima kasih serta sangat senang atas kedatangan Kajati Kaltim guna memberikan sosialisasi hukum dan berharap dengan acara ini dapat memberikan pencerahan terkait hukum kepada para ASN di Pemkab Kutim.

“Semoga kami (para ASN) dapat lebih paham dengan hukum sehingga dapat berbenah dan berubah lebih baik ke depannya,” harap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini.

Pada sosialisasi Kajati Kaltim Fadil Zumhana menjelaskan wajah korupsi Indonesia sudah masuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang prakteknya terjadi di seluruh sektor usaha, pajak, pengadaan barang jasa pemerintah. Tipologi korupsinya meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, pungutan liar (pungli), pemerasan, gratifikasi, dan lainnya. Jika ada persoalan hukum yang dihadapi Pemkab Kutim Fadil menyarankan  menggunakan jasa Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4P dan TP4D).

TP4D bertugas mengawal, mengamankan serta mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya persuasif, memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan serta melakukan koordinasi di tingkat pusat dengan aparat pengawasan Intern pemerintah (APIP) untuk mencegah kerugian Negara.

Kepala Kajati Kaltim Fadil Zumhana berharap dengan sosialisasi ini ASN lebih mengerti hukum dan menjauhi resiko hukum. Dijelaskan Fadil, Kejati juga memiliki program jaksa masuk sekolah dengan tujuan memberikan sosialisasi hukum mengenalkan hukum sejak dini. “Saya imbau jika kasi atau kajari minta proyek tolong kirim surat atau telepon saya. Saya akan pindahkan dalam waktu singkat. Sudah ada contoh ada salah satu aparat kejaksaan, menurut laporan dari salah satu bupati di Kaltim. Sya proses pindah karena dia minta proyek dan uang ke SKPD,” terangnya.

Sebelum acara sosialisasi berlangsung diisi dengan dialog dan tanya jawab kemudian diakhiri dengan saling bertukar cinderamata antara Bupati Ismunandar dan Kajati Fadil Zumhana.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA