1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Guna tangani masalah sosial diusulkan buat rumah singgah dan RPTC

“Jika ada rumah singgah, mereka itu (warga yang mengalami masalah sosial) bisa ditangani dengan baik,” kata Jamiatulkhair.

Kepala Dinas Sosial Kutim Jamiatulkhair Damik mengusulkan dibangun rumah singgah, untuk tangani berbagai masalah sosial masyarakat. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Sabtu, 17 Juni 2017 10:05

Merdeka.com, Kutai Timur - Berbagai persoalan sosial yang sering muncul di Kutai Timur (Kutim) terutama di ibukota kabupaten, diperlukan penanganan yang intensif. Sehingga warga yang mengalami masalah sosial tersebut bisa ditangani dengan baik dan maksimal.

Salah satu solusi untuk menanganinya adalah membangun rumah singgah, rumah jompo, rumah perlindungan trauma center (RPTC). “Jika ada rumah singgah, mereka itu (warga yang mengalami masalah sosial) bisa ditangani dengan baik. Sebab, selama ini belum maksimal penanganannya, karena kita belum memiliki rumah seperti itu,” kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kutim Jamiatulkhair Daik belum lama ini.

Selain itu katanya, pembangunan rumah singah itu juga mendukung perbaikan kinerja Dinsos untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dia menjelaskan terkait permasalahan kesejahteraan sosial, saat ini masih terdapat beberapa kendala. Terutama terkait RPTC, karena selama ini yang digunakan adalah eks Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan yang sudah menjadi Kantor Dinsos Kutim, sesuai instruksi dari Bupati dan Sekertaris Kabupaten Kutim.

“Kemarin kita memiliki rencana untuk membuat panti sosial. Namun jika panti sosial berdasarkan Undang Undang ternyata itu merupakan aset Negara dan ditangani provinsi. Semuanya mulai dari tanah hingga bangunannya itu diambil oleh Negara untuk menjadi aset Negara. Termasuk pegawai yang ada di dalamnya adalah pegawai Provinsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, sambung Jami, pihaknya lantas mengalihkan program tersebut tidak lagi menjadi panti sosial namun membuat suatu rumah singgah, rumah jompo dan rumah RPTC. Sehingga asset dari program pembangunan yang dilaksanakan akan menjadi milik daerah. Selain itu, kasus penanganan orang gila hingga kenakalan remaja yang masih di bawah umur bisa ditangani oleh Pemkab Kutim melalui Dinsos. Karena menurut peraturan anak di bawah umur tidak boleh dimasukan kedalam tahanan, sehingga Dinas Sosial bisa menampungnya di RPTC dan identitas pelaku dirahasiakan.

“Untuk menampung beberapa permasalahan sosial ini Dinas Sosial sangat membutuhkan tempat dan mungkin biaya yang cukup besar,” tambahnya.

Ditambahkan olehnya, sampai saat ini Dinsos masih terus melakukan tugasnya memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat. Terbaru Dinsos Kutim telah membagikan bantuan berupa selimut, pakaian dan makanan kepada korban kebakaran di Kecamatan Sangkulirang, kepada 37 kepala keluarga (KK). Serta untuk korban kebakaran di Jalan Murung Raya, Sangatta Utara. Tim sampai saat ini masih membuka posko untuk membantu kegiatan bantuan masyarakat.


(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA