"Terkait pembahasan Rapreda OPD yang diajukan pemerintah ke lembaga legislatif, diperlukan keseriusan dan percepatan," kata Ismunandar.
Merdeka.com, Kutai Timur - Rancangan Perauturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Ddaerah (OPD) Kutai Timur (Kutim) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ke DPRD setempat, ditargetkan bisa selesai enam bulan ke depan. Jika pembahasan dilakukan secara marathon, tentunya bisa rampung cepat.
Penggodokan Raperda ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Menurut Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar, rencana perubahan OPD tersebut tertuang dalam Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kutai Timur yang dibahas dalam rapat paripurna ke XXVIII di ruang sidang utama DPRD, Kamis, 18 Agustus lalu.
Ia mengungkapkan, Raperda tentang Perangkat Daerah paling lambat enam bulan sudah selesai. Namun, ia berharap Raperda dapat disahkan lebih cepat dari rencana tersebut. Sebab, ini merupakan kebutuhan yang cukup mendesak, lantaran merupakan perangkat yang sudah harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Pengesahan OPD paling lambat enam bulan. Tapi kita berharap lebih cepat lebih baik. Karena banyak hal yang berkaitan dengan Perda OPD ini," ungkap Ismu.
Termasuk Pemilihan Kepala Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sangat mendesak, mengingat pelaksanaan anggaran pembangunan di seluruh desa akan segera direalisasikan.
"Pada rapat sebelumnya sudah sesuai dengan tahapannya, karena Perda tentang Perangkat Daerah ini harus sejalan dengan RPJMD Kutim. Jangan sampai nanti RPJMDnya lain dan Organisasi Perangkat Daerahnya juga berbeda. Nah ini yang harus kita perhatikan juga," jelas Ismu.
Sedangkan Fraksi Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selesai bulan Agustus ini.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim, Agiel Suwarno, berdasarkan arahan Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi, pengesahan Raperda OPD yang diusulkan Pemkab Kutim ditarget selesai 25 Agustus 2016.
"Berdasarkan arahan ketua kemarin, Raperda OPD kita target tanggal 25 Agustus ini sudah disahkan. Kita mesti intensif, mudah-mudahan dapat kita sahkan secepatnya," ungkap Agiel.
Menurut Agiel, pihaknya menyadari pentingnya percepatan pengesahan Ranperda OPD ini menjadi Perda, mengingat banyaknya keterkaitan dengan beberapa agenda lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kutim tahun 2016.
"Pengesahan OPD itu penting, karena banyak yang ada keterkaitan dengan Perda lainnya dan APBD perubahan tidak bisa diajukan oleh pemerintah. Jadi perangkatnya harus diperbaiki dulu, kemudian nanti mengajukan untuk anggaran APBD Perubahan," katanya.
Dijelaskan Agiel, pembahasan Raperda OPD itu merupakan amanat PP 18 tahun 2016 penganti PP 41, mengharuskan daerah semacam revisi. Sehingga harus dibentuk berdasarkan peraturan daerah (Perda), sebagai payung hukum untuk penerapan perangkat daerahnya.