1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Bupati : Bidang perizinan rawan terjadinya pungutan liar

“Dengan membaca bismilahirohmanirrohim, saya nyatakan Satgas Saber Pungli Kutai Timur dikukuhkan," kata Ismunandar.

Bupati Kutim Ismunandar ketika mengukuhkan satuan Saber Pungli di Kutim, Kamis (15/12/2016) di ruang Meranti, kantor bupati dihadiri sejumlah pejabat TNI dan sipil lingkup Pemkab Kutim. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Jum'at, 16 Desember 2016 05:58

Merdeka.com, Kutai Timur - Guna memberantas pungutan liar yang ada di daerah ini, Bupati Kutim Ismunandar membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli (pungutan Liar). Tim terdiri 50 orang dari berbagai unsure, Kamis (15/12/2016) kemarin dikukuhkan orang nomor satu di Kutim tersebut, di ruang Meranti, kantor bupati.

Susunan kepengurusan Satgas Saber Pungli Kutim ini terdiri dari jajaran Polres Kutim, SKPD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Kodim 0909 Sangatta, Imigrasi, hingga Kecamatan. Selaku Ketua Pelaksana Tugas yakni Wakapolres Kutim Kompol Donny Lumban Toruan. Sebelum dilantik, tim Satgas Saber Pungli dan undangan berdiri untuk besama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.

Tujuan utama Satgas Saber Pungli adalah memberantas praktik pungli yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Satgas Saber Pungli beraksi berdasarkan kelompok kerja. Terbagi atas kelompok ahli, unit intelejen, unit pencegahan, unit penindakan, unit yustisi, serta sekretariat di bawah arahan penanggung jawab, pembina, ketua pelaksana dan wakil ketua. Seluruh anggota Satgas dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 700/K.845/2016.

“Dengan membaca bismilahirohmanirrohim, saya nyatakan Satgas Saber Pungli Kutai Timur dikukuhkan. Selamat atas pengukuhan ini, saya sangat mendukung tim ini bediri untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan pungutan liar tak bertanggung jawab di lingkungan SKPD Kutim,” ujar Ismu.

Ismu menambahkan salah satu indikasi terjadinya banyak pungutan liar diantaranya izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun izin usaha. Contoh terbaru yaitu Kantor ULP (Unit Layanan Paspor) ULP Sangatta belum lama ini berdiri dan sudah beroperasi sesuai izin dan tepat waktu. Kasus lain bisa juga izin rekomendasi AMDAL yang terinfeksi korupsi, ataupun juga izin lokasi tata ruang. Terkait itu bisa terjadi pungutan liar lewat biaya transportasi atau sejenis mark up biaya perjalanan.

“Dengan adanya satgas ini, saya optimis pemberatansan pungli dapat lebih maksimal. Selanjutnya untuk memperbaiki (mengoptimalkan) pelayanan satu atap sebagai bentuk pencegahan pungutan liar,“ tegas Ismu seraya mendukung gerakan anti korupsi ini.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Tugas Satgas Saber Pungki Kutim Donny Lumban Toruan mengatakan, setelah Satgas Saber Pungli dilantik dirinya akan segera bergerak cepat melakukan rapat kerja bersama tim. Lewat pembekalan dan menyamakan presepsi anggota.

“Kami segera menyusun program pencegahan pungutan liar dengan menindak lanjuti aduan dari masyarakat. (Untuk melapor) Warga bisa mengakses media sosial facebook sebar pungli kutim dan twitter sebar pungli kutim serta call center di 08115599911. Sehingga kerja sama bisa dilakukan secara cepat,” kata Donny.

Dia mengaku juga mempersiapkan aturan sanksi pidana jika terjadi pungutan liar. Program aksi sudah tersusun sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo diseluruh nusantara. Sasaran target khususnya di Kutim yaitu oknum aparat pelayan masyarakat di intansi pemerintah.

“Tim Satgas Saber Pungli bekerja fokus dalam verifikasi apakah itu pungutan liar apa tidak. Kami bergerak sebelumnya melakukan monitoring benar-benar apakah terjadi indikasi pungutan liar jangan sampai terjadi kesalahan menangkap oknum yang salah. Saya harapkan peran serta masyarakat antusias menstop pungutan liar jika melihat segera laporkan aduan identitas pelapor dirahasiakan,” tambah Donny.

Setelah dikukuhkan Bupati Ismunandar didampingi Wakil Bupati Kasmidi mengecek media sosial Satgas Saber Pungli yang sudah dibuat oleh anggota admin Subbag Pemberitaan Bagian Humas Pemkab Kutim. Dilanjutkan dengan meninjau Posko Sekretariat Satgas Saber Pungli di Ruang Media Center.

Untuk diketahui Satgas Saber Pungli Kutim dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000 tentang pembentukan kabupaten. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pengendalian serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
  2. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA