1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Batas desa berikan kepastian hukum wilayah administrasi

“Untuk tertib adminstrasi pemerintahan, diberikan kejelasan hukum terhadap batas wilayah secara aspek teknis dan yuridis,” kata Trisno.

Para kades se-Kutim serisu mendengarkan pengarahan pentingnya tabal antar desa dan kecamatan, untuk menciptakan tertib administrasi kewilayahan. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Jum'at, 28 Juli 2017 09:28

Merdeka.com, Kutai Timur - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus melakukan penataan batas wilayah desa dan kecamatan secara bertahap. Hal ini sangat penting, karena memberikan kepastian hukum wilayah administrasi.

Agar semua yang berkepentingan memahami masalah tapal bata sini, Pemkab Kutim menundang seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kutim dan Camat, untuk mengikuti rapat koordinasi batas tersebut. Menurut Kepala Bagian Pemerintah Alexander Siswanto melalui Kepala Sub Bagian Penataan Wilayah Setkab Trisno mengatakan tujuan rakor ini guna memberikan pengetahuan tentang penetapan dan penegasan batas desa.

“Sehingga nantinya dapat menciptakan tertib adminstrasi pemerintahan, memberikan kejelasan hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” tuturnya.

Sebagai pengingat para peserta juga bakal diminta mempelajari buku Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Untuk selanjutnya dijadikan rujukan dalam menentukan batas desa. Dalam peraturan dimaksud menjelaskan bahwa Tim Penetapan dan Penegasan Batas (PPB) Desa Kabupaten Kota beranggotakan Camat, Kepala Desa dan perangakat desa. Berfungsi merencanakan dan melaksanakan penetapan batas desa dan mengkoordinasikan dengan istansi terkait. terang Trisno

Dalam pertemuan tersebut, para Kades mendapatkan penjelasan tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Yaitu materi yang menjelaskan penetapan batas desa dilakukan secara kartometrik di atas peta yang disepakati. Tahap pertama pengumpulan dan penelitian dokumen seperti Perda pembentukan desa, dokumen historis batas desa dan lainnya. Kemudian tahap kedua ada pemilihan peta dasar, yaitu peta rupa bumi Indonesia (Peta RBI) skala 1 : 5.000. Jika belum tersedia, maka menggunakan citra tegak resolusi spasial paling rendah 4 meter. Tahap ketiga pembuatan garis batas di atas peta yang dilakukan dengan deliniasi garis batas secara kartometrik.

Selanjutnya ada materi Penegasan Batas desa, Prinsip Penarikan Batas, ada juga Ketentuan Pelacakan dan Penetuan Posisi Batas. Serta Ketentuan Spesifikasi Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas. Kegiatan ini tentunya bisa mendukung upaya penyelesaian tapal batas wilayah yang masih menjadi kendala selama ini. Seperti pemberitaan sebelumnya, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Mugeni mengatakan bahwa penyelesaian batas di Kutim baru mencapai 40 persen. Progres menjadi lambat akibat sejumlah kendala klasik, diantaranya keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, fasilitas pendukung serta kondisi geografis.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA