1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Pedagang BBM eceran bakal diundang untuk diberikan pemahaman

“Penertibannya akan dilakukan secara bertahap, karena tidak mungkin kita tumpahkan piring nasi mereka (pedagang),” kata Kasmidi.

Suasana rapat koordinasi yang salah satunya membahas masalah pedagang BBM eceran yang ada di pinggir jalan dan akan dilakukan penertiban. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Minggu, 30 Juli 2017 07:46

Merdeka.com, Kutai Timur - Menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan eceran di pinggir jalan dinilai menyalahi aturan. Namun untuk menertibkannya juga harus ekstra hati-hati, lantaran masyarakat juga berdalih mencari nafkah.

Guna mengatasi hal itu, dalam waktu dekat Pemkab Kutim bakal mengundang seluruh pedagang eceran BBM tersebut, untuk diberikan pemahaman bahwa menjual BBM eceran adalah ilegal. Dengan demikian, diharapkan pedagang eceran BBM itu menyadari dan tak lagi berjualan seperti itu.

"Kita akan undang mereka guna diberikan arahan serta pemahaman. Ya (penertibannya) bertahap lah, karena tidak mungkin kita tumpahkan piring nasi mereka (pedagang). Itu pentingnya komunikasi," kata Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang usai menghadiri rapat Paripurna XX di Gedung DPRD Kutim, belum lama ini.

Adapun peraturan yang mendasari larangan penjualan BBM eceran tersebut ialah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Di dalam Pasal 55 UU ini disebutkan bahwa orang yang menjual BBM secara ilegal akan dikenakan hukuman dengan ancaman bagi pelaku enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.

Kedua, penjualan BBM eceran dianggap illegal karena tidak melalui standard operasional procedure (SOP) layaknya Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sehingga memicu terjadinya insiden seperti kebakaran atau ledakan, yang kerap terjadi.

Kadisperindag Kutim M Edward Azran menambahkan berdasarkan beberapa aturan dimaksud, pihaknya berencana akan menertibkan semua pedagang yang melanggar. Terlebih bagi pedagang BBM eceran yang berjualan tak jauh dari SPBU.

"Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas,  perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal (sekitar) SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah," tutur Edward.

Namun begitu, sebelum penertiban akan terlebih dahulu digelar sosialisasi secara bertahap. Sehingga masyarakat benar-benar paham dan mengerti maksud dan tujuan pelarangan ini. Jika para penjual sudah mengerti, baru dimulai aksi penertiban.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA