“Semua ini kita lakukan untuk kepentingan masyarakat yang ada di kawasan pesisir dan terpencil,” kata Kasmidi Bulang.
Merdeka.com, Kutai Timur - Guna membuka akses infrastruktur jalan antara Sandaran dan Tanjung Mangkalihat yang melintasi hutan lindung, memerlukan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sebab, pembangunan jalan tersebut, bakal memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas dan koordinasi antar desa dan kecamatan.
Ketika melakukan kujungan kerja (Kunker) desa Sandaran dan Tanjung Mangkalihat pekan lalu, Bupati Ismunandar, Wabup Kasmidi Bulang dan Wakil Ketua DPRD Hj Ence UR Firgasih dan rombongan mengatakan akan membangunkan infrastruktur jalan di kawasan tersebut, agar transportasi masyarakat bisa lebih lancar. Namun jalan yang sudha diprogram itu melintasi kawasan hutan lindung, sehingga diperlukan izin dari Kementerian terkait.
Guna menindaklanjuti hal itu, Selasa (18/4/2017) Wabup Kasmidi Bulang didampingi Kadis PU Aswandini Ekatirta dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kutim, bertemu dengan jajaran Kementerian KLH, untuk melakukan koordinasi masalah itu. Setelah melakukan pertemuan dengan jajaran Kemen LHK, pada prinsipnya tidak ada masalah.
“Kita berharap nantinya ada surat resmi dari Kementerian LHK, sehingga kita memiliki dasar hukum dalam melakukan pekerjaan di lapangan. Semua ini kita lakukan untuk kepentingan masyarakat yang ada di kawasan pesisir dan terpencil,” kata Kasmidi Bulang.
Dijelaskan Wabup, Pemerintah Kabupaten terus gencar melaksanakan program pembangunan infrastruktur di desa-desa. Konektifitas infrastruktur darat antara Kecamatan Sandaran dengan daerah lainnya saat ini menjadi salah satu prioritas yang akan segera dirampungkan.
Program sudah dibuat, rencana sudah dimatangkan, anggaran pun bakal dialokasikan, namun sayangnya rencana jalan yang akan dibuat menghubungkan Sandaran dengan Tanjung Mangkalihat mesti melewati kawasan hutan yang dilindungi.
Beruntungnya, rencana pembangunan akses jalan untuk membuka isolasi antar wilayah tersebut direspon positif oleh Dirjen Planologi Kemen LHK RI Prof Dr Ir San Afri Awang MSc yang menerima Wabup di kantornya. Secara prinsip, Dirjen Planologi menyetujui dan bakal memberikan izin pembukaan kawasan dimaksud untuk pembangunan jalan Sandaran-Tanjung Mangkalihat.
“Tentunya informasi ini menjadi berita gembira buat warga Kecamatan Sandaran, dengan akan di izinkannya kawasan hutan lindung tersebut untuk pembukaan jalan tembus Sandaran-Tanjung Mangkalihat,” kata Wabup Kasmidi yang saat koordinasi di Jakarta didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini Eka Tirta.
Kasmidi menyebut bahwa koordinasi dengan jajaran Kemen LHK Ri untuk meng-goal-kan proyek pembangunan jalan penghubung ini adalah demi membuka isolasi. Khususnya bagi warga Tanjung Mangkalihat yang selama ini apabila hendak menuju Samarinda harus melewati Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau. Selain Kadis PU, orang nomor dua di Pemkab Kutim ini juga didampingi Anggota Tim Koordinasi lainnya yakni Kabid Cipta Karya dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim.
Kasmidi berharap setelah pertemuan untuk koordinasi ini dapat ditindak lanjuti dengan penerbitan surat izin resmi dari Kemen LHK. Sehingga Pemkab Kutim dapat langsung melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dimaksud yang telah lama diidam-idamkan warga yang tinggal di moncongnya Pulau Kalimantan.