1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

HPL dan KTM terbentur regulasi, pemerintah pusat bakal cari solusi

“Kita harapkan bisa segera terselesaikan HPL di SP 8 maupun di Kongbeng dan Wahau,” kata Fauzi.

Dirjen Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi M Nurdin bersama rombongan didampingi Kadisnakertarns Kutim Abdullah Fauzi saat meninjau ke lapangan dan foto bersama di pelabuhan Maloy. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Sabtu, 29 Juli 2017 09:33

Merdeka.com, Kutai Timur - Setelah melakukan peninjauan ke lapangan mengenai Hak penggunaan Lahan di kecamatan Bengalon dan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) di kawasan Maloy kecamatan Kaliorang, ternyata masih ada kendala. Salah satunya terbentur regulasi yang dibuat pemerintah pusat.

Guna mencari solusi agar permasalahan bisa cepat selesai, Dirjen  Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) M Nurdin, membawa masalah itu ke pusat untuk dibahas dan dicarikan solusi yang tepat, agar bisa segera selesai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Abdullah fauzi membenarkan hal itu, usai mendampingi Dirjen meninjau ke lapangan belum lama ini. Menurutnya, ada beberapa masalah yang dihadapi terkait pengelolaan HPL di SP 8 kecamatan Bengalon, Kongbeng dan Muara Wahau.

Menurut Fauzi, panggilan akrab mantan Kabag Hukum Setkab Kutim ini, Dirjen PDT dan Transmigrasi segera menggelar rapat khusus melibatkan Dirjen Planologi. Dijelaskan, adanya over lap lahan transmigrasi dengan perusahaan kebun karet PT Mahakam Kusuma Cemerlang di SP 8 kilometer 125 Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, bisa segera terselesaikan dengan baik.

Saat ini yang menjadi kendala adalah belum turunnya surat keputusan (SK) dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang panitia tapal batas. Jika sebelumnya penunjukan tim penetapan tapal batas dilakukan melalui SK (Surat Keputusan) Menteri Kehutanan, maka saat ini  harus dengan surat resmi rekomendasi dari Dirjen (Direktorat Jenderal) Planologi Kehutanan dan Lingkungan yang berada di bawah Kementerian tersebut.

“Saat ini prioritas Dirjen Transmigrasi adalah pengecekan langsung di lapangan untuk nantinya akan disampaikan melalui koordinasi kepada Dirjen Planologi. Semoga dalam waktu dekat bisa terselesaikan dengan baik yang di SP 8 maupun sisa HPL yang dikuasai masyarakat di Kongbeng dan Wahau,” harap Fauzi.

Terkait KTM, Kades Desa Bangun Jaya Kecamatan Kaliorang  Jen Setiawan saat dihubungi melalui via telpon menjelaskan dari hasil kunjungan Dirjen Transmigrasi ke KTM Maloy dan KTM Kaliorang, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi progres ini. Sehingga pembangunan KTM bisa segera ditindaklanjuti dan jangan terkesan mangkrak atau tidak terurus.

“Dari hasil pantauan terdapat beberapa fasilitas berupa bangunan semi permanen terlihat tak terurus bahkan ada beberapa bangunan yang sudah rusak akibat tak terawat. Ada pula satu kawasan KTM di Kecamatan Kaliorang yang lokasinya berdekatan dengan Kawasan Ekonomi KHusus (KEK) Maloy. Untuk peninjauan KEK Maloy sendiri hanya melihat tindak lanjut pekerjaannya sampai saat ini masih terlihat aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut,” kata Setiawan.

Selain jajaran Disnakertrans, beberapa perwakilan OPD lain, Camat juga terlihat mendampingi. Peninjauan lapangan ini dilakukan guna menindaklanjuti permohonan dari Bupati Kutim Ismunandar terkait permasalahan lahan yang belum terselesaikan.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
  2. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA