“Yang penting berupaya membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan ke depan lebih maksimal lagi,” kata Irawansyah.
Merdeka.com, Kutai Timur - Berbagai potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu terus dimaksimalkan, sehingga Kutai Timur mampu meningkatkan pembiayaan pembangunan ke depan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dulu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), diharapkan bisa melakukan koordinasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna meningkatkan PAD tersebut.
Bapenda dinilai memiliki peran vital terkait PAD yang melibatkan banyak OPD lingkup Pemkab Kutim, sehingga koordinasi dengan OPD lain bisa terus ditingkatkan. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan masing-masing OPD yang memiliki potensi mengumpulkan PAD bisa dimaksimalkan.
“Bapenda berarti berorientasi pada bagaimana lembaga ini harus menggali potensi-potensi pendapatan. Yang sangat penting dalam upaya kita membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan ke depan lebih maksimal lagi,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Irawansyah.
Mantan Sekretaris DPRD Kutim ini meminta lembaga tersebut membenahi regulasi dan sosialisasi untuk melakukan perbaikan atau merevisi peraturan-peraturan daerah (Perda) yang sudah kadaluwarsa. Seperti Perda parkir umum dan tempat-tempat hiburan lainnya. Terutama pada fasilitas umum pemerintahan, agar tidak terjadi pelangaran-pelanggaran. Mengapa perlu diadakannya revisi regulasi? Karena menurutnya potensi pajak di Kutim masih belum banyak yang terakomodir dengan baik. Untuk itu Bapenda diminta rajin turun ke lapangan. Terlebih harga dan potensi batubara yang terus mesorot berdampak pada penurunan pendapatan daerah.
“Menjadi tantangan ke depan bagaimana menggarap potensi PAD yang ada di Kutim. Terutama pajak dan retribusi yang memang menjadi tanggung jawab Bapenda untuk meningkatkannya," jelas Irawansyah.
Kepala Bapenda Musyaffa menjelaskan perubahan OPD kali ini merupakan suatu yang baik. Karena Dispenda sudah menjadi Bapenda, maka akan memudahkan OPD ini berkoordinasi dengan OPD lain selaku leading sektor penerimaan PAD, khususnya terkait dengan retribusi.
“Untuk menindak lanjuti retribusi dan pajak di tempat-tempat umum seperti pelabuhan, kawasan wisata Pantai Teluk Lombok, Pantai Kenyamukan hingga Maloy. Bapenda akan segera menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup),” tegasnya.