1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Diperlukan Panwaslu kecamatan se-Kutai Timur

“Formulir bisa diambil di sekretariat Panwaslu kabupaten di jalan AW Syahranie, Sangatta Utara, sampai 27 September mendatang,” kata Hairy.

Bupati Kutim didamoingi Wakil Ketua DPRD Hj Encek UR Firgasih ketika meresmikan rumah pintar pemilu di gedung KPU Kutim. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Selasa, 19 September 2017 17:57

Merdeka.com, Kutai Timur - Guna mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 15 Juli 2018 mendatang, diperlukan pengawas sampai ke tingkat kecamatan. Panwaslu Kutim kini membuka peluang masyarakat di 18 kecamatan se-Kutim, untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu kecamatan.

“Formulir pendaftaran bisa diambil di sekretariat Panwaslu kabupaten di jalan AW Syahranie (belakang gedung expo) Bukit Pelangi, kelurahan teluk Lingga, Sangatta Utara, sejak 21 hinga 27 September mendatang,” kata Sekretaris Panswalu Kutim Hairy Anshari.

Ada beberapa tahapan dalam melakukan seleksi untuk Panwaslu kecamatan ini. Bagi yang berminat, disilahkan mengambil formulir pendaftaran di kantor sekretariat tersebut. Dijelaskan, seleksi Panwaslu kecamatan ini ada beberapa tahap yaitu tes tertulis dan selanjutnya wawancara akan dilakukan panwas kabupaten.

Pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwas Nomor 001/Pokja/BawasluProv KI-04/9/2017.

Hairy menambahkan syarat umum bagi pendaftar di antaranya adalah minimal berusia 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, pendaftar berdomisili di kecamatan setempat, tidak pernah dipidana penjara dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu. Sedangkan beberapa berkas administrasi yang harus dilampirkan oleh pendaftar adalah foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar dan daftar riwayat hidup (DRH).

Pendaftar juga harus menyerahkan surat pernyataan yang memuat di antaranya setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi, tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik, tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah.

“Syarat lainnya juga harus dilengkapi dan tidak boleh kurang seperti surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, dan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD/BUMDesa selama masa keanggotaan apabila terpilih,” tambahnya.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutim dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu dengan nomor hotline 081250340718, dan email di panwaslukutim@gmail.com.

(AJ/AJ)
  1. POLITIK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA