“Akta kematian dapat digunakan untuk klaim asuransi atau perbankan. Bagi pemerintah bermanfaat update data kependudukan," kata Yanuar.
Merdeka.com, Kutai Timur - Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) nampaknya belum banyak memahami pentingnya membuat akta kematian bagi sanak atau saudaranya yang telah meninggal dunia. Mungkin saja warga masih mengira bahwa akta kematian hanya dikaitkan dengan persyaratan oleh ahli waris yang ingin mengurus warisan.
Padahal sesuai fungsinya akta kematian memiliki kegunaan lebih dari itu. Selain sebagai bukti penerima warisan bagi ahli waris, akta kematian juga sebagai dokumen bagi warga yang ingin menikah lagi setelah ditinggal mati sang pasangan.
“Akta kematian juga dapat digunakan untuk klaim asuransi atau perbankan. Kemudian bagi pemerintah sendiri juga bermanfaat dalam update data kependudukan. Itu sejumlah manfaat dari pembuatan akta kematian, termasuk validasi data kependudukan,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutim Yanuar Putra Lembang Alam.
Untuk semakin mempermudah pelayanan, pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan pembuatannya bisa dilakukan dalam waktu satu hari sudah bisa rampung. Dengan catatan didukung kelengkapan berkas, seperti apabila orang yang meninggal dunia di rumah sakit, maka dilengkapi surat keterangan dari rumah sakit, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan.
Saat ini pemahaman masyarakat terkait pentingnya mengurus akta kematian untuk anggota keluarganya memang masih sangat minim. Untuk itu Disdukcapil meminta kepada seluruh Kepala RT (Rukun Tetangga) sebagai kepanjangan tangan pemerintah agar dapat membantu menyampaikan informasi sekaligus pendataan terkait kematian warganya.
“Selain keaktifan dari warga sendiri, hendaknya RT sebagai ujung tombak dan kepanjangan tangan pemerintah untuk selalu memberikan informasi terkait kepengurusan akta kematian kepada warganya,” harap Yanuar.