1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Pegawai yang mangkir saat sidak, diberi arahan dan sanksi

“Jika masih membandel dan tetap mengulanginya lagi, namanya akan langsung dicoret dan tidak diperpanjang lagi,” tandas Kasmidi.

Wabup Kasmidi Bulang saat melakukan sidak pegawai pada hari pertama masuk kerja Selasa 93/1/2017) lalu. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 05 Januari 2017 08:30

Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) pegawai di lingkup Pemkab Kutim pada hari pertama masuk kerja , pada Selasa (3/1/2017) lalu, Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang mengumpulkan seluruh pegawa yang tak hadir. Didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Irawansyah, wabup mengumpulkan pegawai di ruang Meranti, kanor bupati Rabu (4/1/2017) kemarin.

Pada kesempatan itu, Wabup memberikan arahan kepada pegawai yang tak masuk kerja di awal tahun tersebut, agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), hal ini sangat penting karena pegawai memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepada TK2D yang saa itu tak masuk kerja namun titip absen kepada rekannya, diberika sanksi untuk mengikuti apel pagi di kantor Sekretariat Kabupaten (Setkab) selama sepekan. Selain itu, membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi di masa mendatang.

“Jika masih membandel dan tetap mengulanginya lagi, namanya akan langsung dicoret dan tidak diperpanjang lagi,” tandas Wabup Kasmidi Bulang.

Selain mendapatkan arahan dari Wakil Bupati, pegawai yang menitip absen juga diminta membuat surat pernyataan, diantaranya untuk PNS siap ditempatkan di mana saja, dan untuk TK2D siap diberhentikan dan tidak diperpanjang kontrak kerjanya.

Wabup mengatakan, apabila tidak masuk kerja setelah libur panjang, hendaknya memberitahukan melalui surat dengan alasan yang jelas. Sehingga bisa diketahui kenapa tidak masuk kerja pada saat itu.

Mantan anggota DPRD Kutim ini menjelaskan, jam kerja kantor sudah jelas, yakni pukul 07.30 hingga 16.30 Wita. Jika ada pegawai atau TK2D yang ingin keluar kantor, hendaknya lapor pada pimpinanya, agar lebih tertib administrasi.

Wabup menjelaskan, bagi yang tidak hadir pada kesempatan ini, akan dipanggil kembali keesokan harinya. Jika tidak hadir sampai dipanggil tiga kali, akan diberikan sanksi tegas, yakni diberhentikan. Pihaknya ingin pemerintah bersikap tegas dan memberikan motivasi bagi pegawai yang lain dalam hal kinerja.

Seperti diketahui, dari hasil sidak yang pimpin Wakil Bupati pada Selasa (3/1/2017) lalu, terdapat 126 orang yang tidak masuk tanpa keterangan, yakni PNS 62 orang dan TK2D 64 orang. Jumlah tersebut merupakan hasil sidak di lima SKPD yang didatanginya, yakni Sekretariat DPRD sebanyak 101 orang yang tidak hadir tanpa keterangan, UPT KPP 1 orang UPT PPK 2 orang, BPP-KB 14 orang dan Disdukcapil 8 orang.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
  2. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA