1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Legislatif dan esekutif sepakat 27 Propemperda diselesaikan tahun 2017

"Sebanyak 23 Propemperda berasal dari rancangan usulan Pemkab Kutim dan 4 rancangan inisiatif DPRD Kutim".

Bupati Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Mahyunadi menandatangani kesepatan untuk merampungkan Propemda tahun 2017 disaksian Wabup Kasmidi Bulang, Wakil Ketua DPRD Hj Encek UR Firgasih dan Yulianus Palangiran serta Plt Sekretaris DPRD Suroto. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 26 Januari 2017 14:57

Merdeka.com, Kutai Timur - Dua lembaga pemerintahan di Kutim, yakni legislatif dan eksekutif menyepakati untuk merampungkan sejumlah program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) selama tahun 2017 ini.

Hal itu terlihat saat digelar rapat paripurna ke III tahun sidang 2017 dengan acara penandatangan nota kesepakatan mengenai Propemperda yang pimpin Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus Palangiran dan Encek UR Firgasih. Kegiatan itu dihadiri Bupati Ismunandar, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, 31 Anggota DPRD Kutim dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kutim.

Agenda sidang hari itu juga dirangkai dengan penadatangan nota kesepakatan yang melibatkan Bupati Ismunandar bersama Ketua DPRD Mahyunadi. Kemudian dilanjutkan Wakil Bupati Kamidi Bulang bersama dengan Wakil Ketua I Yulianus Palangiran dan Wakil Ketua II Encek UR Firgasih yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Selasa (24/1) lalu.

Sebelum dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, terlebih dulu dibacakan 27 Propemperda yang bakal diselesaikan tahun ini. Sebanyak 23 Propemperda berasal dari rancangan usulan Pemkab Kutim dan 4 rancangan inisiatif DPRD Kutim. Seluruh Propemperda tersebut dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Suroto.

Diantaranya, Perda pertanggung jawaban APBD Kutim 2016, Perda Perubahaan APBD Kutim tahun 2017, APBD Kutim 2018, keempat pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), lembaga teknik daerah dan lembaga teknis lainnya.

Rapat paripurna terkait Porpemperda dilaksanakan berdasarkan pasal 37 dan 47 Undangan-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. DPRD Kutim yang melaksanakan amanat peraturan tersebut juga menindak lanjuti surat Bupati Kutim Nomor 180/208/HK : 10 November 2016 perihal daftar rencana pengajuan program pembentukan peraturan daerah Kutim.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA