“PAPPRI menjadi wadah yang menampung aspirasi para seniman musik yang merupakan pencipta lagu, penyanyi, penata musik, pemusik,” kata Heldy.
Merdeka.com, Kutai Timur - Dalam upaya meningkatkan kualitas musik dan memasyarakatkan musik di Indonesia, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) terus melebarkan sayapnya ke daerah. Salah satunya adalah membetuk kepengurusan di Provinsi Kaltim dan Kutai Timur.
Kepengurusan di sejumlah daerah di Kaltim, dilantik bersama di kantor Gubernur Kaltim di Samarinda pada awal Januari lalu. Yakni, kepengurusan tingkat Provinsi Kaltim, PAPPRI Kota Samarinda, Balikpapan, Mahakam Ulu, serta Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seluruh pengurus dilantik langsung Ketua Umum PAPPRI Tantowi Yahya. Khusus di Kutim, organisasi ini dipimpin oleh Heldy Frianda. Dalam menjalankan organisasi, Heldy didampingi Wakil Ketua Aji Mirni Mawarni, Sekretaris Awang Ari Jusnanta dan beberapa anggota lainnya.
“PAPPRI didirikan dengan tujuan menjadi wadah yang menampung aspirasi para seniman musik yang merupakan pencipta lagu, penyanyi, penata musik, pemusik. Serta membina dan melindungi kepentingan mereka dalam industri musik local, nasional maupun global,” jelas Heldy yang juga menjabat Kepala Bidang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Fungsinya sebagai motivator kepada anggotanya untuk berkembang menjadi profesional unggul di dalam industri musik. Sebagai pembina yang memberikan pembinaan dan pengayoman agar anggotanya dapat meningkatkan kapasitasnya menjadi seniman unggul yang menghasilkan karya karya musik berkualitas. Tak hanya itu PAPPRI juga memiliki fungsi sebagai pelindung yang memberikan perlindungan kepada anggotanya atas hak-hak ekonomi dan hak moral karya ciptanya.
“Fungsi ini diperluas dan ditegaskan dalam prinsip 5 manfaat PAPPRI yang diintrodusir dalam kepengurusan. Yakni, PAPPRI harus bermanfaat bagi anggotanya, PAPPRI harus bermanfaat bagi masyarakat, PAPPRI harus bermanfaat bagi industri musik dan PAPPRI harus bermanfaat bagi dunia musik internasional,” jelas Heldy lagi.
Sebagai penjabaran visi PAPPRI, yakni “Terwujudnya Suatu Entitas Musik Indonesia yang Berwibawa, Mandiri dan Berkualitas Dalam Industri Musik Nasional Maupun Global”, organisasi ini terus bergerak untuk mewujudkan beberapa misi. Antara lain menjadikan PAPPRI sebagai organisasi yang bermanfaat bagi anggotanya, masyarakat, negara, industri musik dan dunia internasional. Melestarikan musik-musik tradisional sebagai warisan budaya dan pusaka bangsa serta mengembangkan musik Indonesia sebagai bagian dari industri musik global. Menjadikan musik Indonesia sebagai bagian dari ekonomi kreatif yang berkualitas dan unggul dalam industri musik global, menyejahterakan para seniman musik melalui pembinaan dan perlindungan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan konvensi internasional tentang hak cipta.
“Tentunya pelestarian dan pengembangan potensi budaya lokal menjadi perhatian utama. Sekaligus memotivasi para seniman lokal yang ada,” tukas Heldy.
Sekedar diketahui, sejarah pendirian organisasi PAPPRI yang didirikan pertama kali pada tanggal 27 Februari 1986 semula merupakan singkatan dari Paguyuban Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia. Kemudian pada tahun 1987, kepanjangannya berubah menjadi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia. Dalam perkembangannya kemudian, PAPPRI yang anggotanya adalah para pencipta lagu dan penata musik rekaman diperluas dengan memasukkan para artis penyanyi sehingga singkatan PAPPRI menjadi Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia.