1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Jaksa bisa berfungsi sebagai pengacara negara

"Jika hendak menggunakan JPN harus membuat surat kuasa khusus," kata Iqbal.

Sekda Irawansyah berbincang-bincang dengan aparat kejaksaan mengenai fungsi jasak sebagai pengacara negara. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 25 Agustus 2016 19:30

Merdeka.com, Kutai Timur - Pemberian bantuan hukum dari Kejaksaan, menjadi sebuah informasi segar bagi para aparatur pemerintah dalam melaksanakan kinerja dengan baik dan benar. Mengingat dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, ada saja persoalan terkait kebijakan yang bersinggungan dengan hukum. Agar laju pemerintahan dapat berjalan lancar dan tidak terganggu dengan hal-hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sangatta dalam acara Coffee Morning, Senin (22/8) lalu, melakukan sosialisasi mengenai fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri M Iqbal Firdaozi menjelaskan, bantuan dimaksud diberikan kepada Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah, jika mengalami permasalahan hukum, pembuatan peraturan perundangan, pembuatan kontrak, pencabutan perizinan dan lain sebagainya. Hal itu senada dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 040/A/J.A/12/2010 mengenai pelayanan Hukum. Mengatur tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

"Jika hendak menggunakan JPN harus membuat surat kuasa khusus, sehingga akan ada pola litigasi yakni dalam pengadilan maupun pola non litigasi yakni di luar pengadilan. Kelebihan JPN ialah tidak tunduk kepada UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," ungkap M Iqbal di hadapan peserta coffee morning.

Menurutnya untuk litigasi diluar pengadilan atau peran JPN dalam mengatur perosalan hukum belum banyak diketahui lembaga atau instansi pemerintah. Semisal ada permasalahan sebuah instansi dengan masyarakat, JPN dapat melakukan mediasi. Pertimbangan hukum yang dilakukan untuk legal opinion alias pendapat hukum, yang dihadapi beberapa SKPD menyangkut pengadaan, pelelangan, pembebasan lahan. Dengan harapan dikemudian hari tidak terjadi masalah.

"Selanjutnya ada pendampingan hukum (legal asisten, red), serta pelayanan hukum yang di luar pengadilan yang bersifat konsultasi secara gratis, Kejaksaan Negeri menyediakan beberapa staf untuk konsultasi. Sehingga perlu dilakukan pula MoU dengan Camat seluruh Kutim, mengingat ada perbedaan antara MoU Pemkab Kutim dan kecamatan," jelasnya.

Perlu diketahui ada beberapa keuntungan jika lembaga negara atau instansi pemerintah menggunakan JPN, antara lain JPN memberikan pelayanan hukum kepada klien dituntut bersifat profesional karena JPN juga seorang PNS yang terikat dengan kode etik pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu dalam mewakili klien, JPN dilindungi oleh UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Adanya sosialisasi JPN yang dilakukan kejaksaan dapat memberikan informasi mengenai profesi jaksa yang tidak identik dengan penanganan perkara pidana. Selain itu tidak semua jaksa dapat menjadi JPN. Karena penyebutan tersebut hanya untuk jaksa-jaksa yang secara struktural dan fungsional melaksanakan tugas-tugas perdata dan tata usaha negara.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA