1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

65 warga Kutim terima sertifikat tanah dari presiden

“Warga Kutim penerima sertifikat patut bersyukur karena sudah ada kepastian hukum lahannya masing-masing sebagai hak milik,” kata Kasmidi

Wabup Kasmidi Bulang berbincang dengan Presiden Joko Widodo di Balikpapan usai menyaksikan penyerahan sertikat tanah untuk 65 warga Kutim. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Senin, 12 Desember 2016 09:17

Merdeka.com, Kutai Timur - Mengurus sertifikat tanah memang terkadang sulit dan memerlukan proses panjang. Beruntung dan berbahagialah 65 warga Kutim yang menerima kepastian hukum lahannya, dengan lebel sertifikat yang diserahkan oleh presiden Joko Widodo.

Penyerahan sertifikat lahan itu dilakukan langsung Presiden RI Joko Widodo di Balikpapan pada Minggu (4/12/2016 lalu, bersama dengan warga lainnya di Kaltim dan Kaltara. Penyerahan itu disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak serta sejumlah pejabat lainnya di Kaltim maupun Kaltara. Ada juga Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Sofyan Djalil.

Secara keseluruhan untuk Kaltim dan Kaltara, yang diserahkan hari itu seluruhnya berjumlah 1.712 sertifikat tanah. Diharapkan, dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak ragu lantaran sudah ada kepastian hukum
bahwa lahannya merupakan hak milik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (RI) Sofyan Djalil mengatakan penyerahan sertifikat tanah kali ini merupakan program jangka panjang pemerintah pusat. Sesuai rencana, hingga 2025 seluruh tanah atau lahan di Indonesia akan memiliki sertifikat. Sehingga ke depan tidak ada lagi tanah masyarakat yang tak bersertifikat.

Secara rinci jumlah sertifikat yang diserahkan adalah 1.712. Masing-masing untuk warga Kota Balikpapan 300 sertifikat,  Kabupaten Kukar 275 sertifikat, Samarinda 500 sertifikat, Paser 140 sertifikat, PPU 367, Bontang 40 sertifikat, Kutim 65 sertifikat, Kubar 20 sertifikat, Bulungan, Malinau, Nunukan, Tarakan dan Berau masing-masing 1 sertifikat.

Wabup Kasmidi Bulang yang menyaksikan prosesi penyerahan sertifikat bagi sebagian warganya hari itu mengaku sangat bersyukur karena program pemerintah pusat bisa menyentuh hingga ke masyarakat lapisan bawah. Terlebih penerbitan sertifikat untuk melegalisasi lahan penduduk sangat penting dan berdampak positif dari sisi kepastian hukum.

“Untuk itu 65 warga Kutim penerima sertifikat patut bersyukur karena telah menerima sertifikat untuk lahannya masing-masing,” kata Wabup.

Dengan memiliki sertifikat, maka kepastian hukum berkenaan dengan jenis hak atas tanahnya, subjek hak dan objek haknya menjadi nyata. Selain hal tersebut, sertifikat memberikan berbagai manfaat, misalnya mengurangi kemungkinan sengketa dengan pihak lain, serta memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah yang telah bersertifikat diperlukan pihak lain  untuk kepentingan pembangunan apabila dibandingkan dengan tanah yang belum bersertifikat. Serta mempersingkat proses peralihan serta pembebanan hak atas tanah.

Bagi pemegang hak atas tanah, memiliki sertifikat mempunyai nilai lebih yaitu akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebab dibandingkan dengan alat bukti tertulis lainnya, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, artinya pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat harus dianggap sebagai benar sampai dibuktikan sebaliknya di Pengadilan dengan alat bukti lain. Intinya sertifikat hak atas tanah menjadi tanda bukti kepemilikan tanah.

 

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA