"Fokus pelaksanakan program pembangunan tahun anggaran 2017 bersifat “top priority”," kata Kamisid Bulang.
Merdeka.com, Kutai Timur - Potensi pendapatan Kutai Timur tahun 2017 mendatang, diperkirakan sekitar Rp 3,38 triliun. Jumlah tersebut bersumber dari berbagai hal, seperti dana perimbangan diperkirakan Rp 2,71 tirliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 81,5 miliar dan sumber lainnya sekitar Rp 590 miliar.
Sedangkan belanja daerah diproyeksikan Rp 3,38 triliun terdiri belanja tidak langsung Rp 1,05 triliun belanja langsung sebesar Rp 2,32 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp 25 miliar serta deposito sebesar Rp.66 miliar.
Menurut Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang, pemerintah terus melakukan pemantapan sektor industri hilir guna mewujudkan struktur ekonomi yang berkualitas dengan berfokus pada peningkatan pembangunan pedesaan melalui revitalisasi pertanian dan penyediaan infrastruktur desa menjadi agenda utama 2017 mendatang.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengatakan, bahwa fokus pelaksanakan program tahun anggaran 2017 bersifat “top priority” dan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menjalakan sesuai Rencana Kerja Pembanguan Daerah (RPKD). “Saya instruksikan kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan program sesuai RKPD yakni peningkatan daya saing daerah melalui revitalisasi pertanian dan penyediaan infrastruktur di pedesaan,”tegasnya.
Selain pelaksaan sesuai koridor RPKD, Wabup berharap dukungan dari DPRD Kutim sehingga bersinergi antara eksekutif dan legislatif terutama dalam kebijakan penyaluran 2-5 miliyar tiap desa dan penetapan APBD 2017 dapat dilaksanakan tepat waktu.
“Saya berharap dukungan dari DPRD, agar penetapan APBD tahun 2017 dapat dilaksanakan selambat-lambatnnya 30 Desember 2016 sesuai dengan perudangan-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Mahyunadi, Kasmidi juga mengimbau kepada fraksi dan anggota dewan untuk segera menelaah dan mencermati nota keuangan yang disampaikan pemerintah. Dijelaskan Kasmidi, 30 Desember adalah waktu akhir penetapan APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2016.
“Kita jangan terpaku pada 30 Desember, karena laporan hasil kerja panitia anggaran (Panggar) selambat-lambatnya 30 November 2017 harus rampung, kemudian disampaikan kembali ke DPRD lalu disetujui oleh Gubernur selanjutnya ditetapkan oleh DPRD,” sarannya.
Pada acara itu dihadiri juga Wakil Ketua UR Encek Firgasih, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) dan 36 anggota legislatif yang hadir.